JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus sistem organisasi advokat tunggal (single bar) sebagai momentum memperkuat profesi advokat yang lebih inklusif sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Menurut Henry, putusan MK harus disikapi secara dewasa oleh seluruh organisasi advokat agar tidak memunculkan fragmentasi baru. Berakhirnya konsep wadah tunggal, kata dia, semestinya menjadi awal kolaborasi antarlembaga demi memperkuat profesi advokat.
“Hukum tidak boleh memenjarakan dirinya sendiri dalam menara gading. Putusan MK ini adalah jawaban atas kebutuhan pencari keadilan di seluruh Indonesia, sekaligus momentum untuk menyatukan visi organisasi advokat di bawah payung Merah Putih,” ujar Henry.
Founder Henry Indraguna & Partners Law Firm itu menilai sistem single bar selama ini masih menyisakan berbagai hambatan, terutama dalam akses pendidikan dan pengembangan profesi bagi advokat di luar Pulau Jawa.
Menurutnya, sentralisasi membuat proses administrasi dan pembinaan advokat di daerah belum berjalan merata. Karena itu, wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua membutuhkan sistem yang lebih terbuka agar regenerasi advokat dapat berlangsung lebih seimbang.
“Sentralisasi kerap melupakan esensi profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” katanya.
Henry menegaskan, advokat bukan sekadar bagian dari organisasi profesi, melainkan instrumen penting untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu juga mengingatkan bahwa sistem multi bar tidak boleh dimaknai sebagai ajang persaingan antarlembaga. Sebaliknya, setiap organisasi harus berlomba meningkatkan kualitas pendidikan, pembinaan etik, serta integritas anggotanya.
“Mari kita tinggalkan polemik single bar. Saatnya mendorong lahirnya Undang-Undang Advokat yang baru, lebih inklusif dan adaptif, dengan standar moral dan keilmuan yang sama,” tegasnya.
Ia menilai pembaruan regulasi diperlukan agar sistem multi bar tetap memiliki standar etik, kompetensi, dan profesionalisme yang seragam.
Lebih lanjut, Henry mengingatkan agar perubahan sistem organisasi tidak menggeser orientasi utama profesi advokat sebagai pembela pencari keadilan. Ia mengajak seluruh advokat mengakhiri konflik organisasi dan kembali memprioritaskan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Advokat itu ada karena ada rakyat yang terzalimi. Jika sibuk berebut panggung, lalu siapa yang mendengar suara rakyat di pengadilan?” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Henry mengutip teori filsuf John Rawls tentang *veil of ignorance* atau tirai ketidaktahuan. Menurutnya, konsep tersebut menegaskan bahwa aturan yang adil harus disusun tanpa mempertimbangkan posisi sosial seseorang.
“Aturan yang adil akan melindungi yang paling tidak beruntung. Pembela hukum harus menjadi suara bagi mereka yang lemah,” katanya.
Henry menegaskan, advokat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan sehingga harus tetap mengedepankan kepentingan publik.
“Tanpa pembela hukum, hukum bisa menjadi labirin yang menyulitkan rakyat,” tutupnya.
Putusan MK yang membuka jalan bagi sistem multi bar diperkirakan akan mendorong penataan ulang organisasi advokat di Indonesia, sekaligus mempercepat pembaruan Undang-Undang Advokat guna memperkuat standar profesi yang lebih adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
