JAKARTA – Sebanyak 92 warga negara Tiongkok resmi dipulangkan paksa oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah terlibat jaringan judi online (judol) dan penipuan investasi yang beroperasi di Batam.
Langkah tegas itu disertai sanksi penangkalan seumur hidup sehingga seluruh pelaku tidak lagi memiliki kesempatan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia.
Deportasi massal tersebut menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara yang dinilai semakin kompleks dan melibatkan jaringan internasional.
Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 5 Juli 2026, menggunakan pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 menuju Guangzhou, Tiongkok.
Seluruh proses deportasi berlangsung setelah pemerintah Indonesia menerima permintaan resmi dari Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok.
Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan teknis pemulangan para pelaku.
Pemerintah Tiongkok juga mengirim tim khusus untuk mendampingi proses pemulangan sekaligus menanggung seluruh kebutuhan operasional dan akomodasi deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan mekanisme khusus diterapkan selama proses keberangkatan berlangsung.
Petugas menjalankan prosedur kontingensi agar pengamanan tetap optimal sekaligus memastikan aktivitas penumpang reguler di bandara tidak terganggu.
Seluruh warga negara Tiongkok tersebut menjalani pemeriksaan keimigrasian secara terpisah mulai dari verifikasi biometrik hingga pengawalan menuju pintu keberangkatan.
“Agar proses pemulangan 92 orang berjalan lancar tanpa mengganggu penumpang reguler,” ujar Galih, Minggu 7 Juli 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan Indonesia tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan transnasional.
“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini semoga dapat memberi efek jera,” kata Hendarsam.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi warga negara asing yang berniat melakukan aktivitas ilegal di Indonesia.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu Indonesia,” ucap Hendarsam.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum secara profesional tanpa membedakan asal pelaku.
Penindakan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan sesuai standar pelayanan keimigrasian yang berlaku.
“Namun tetap menjunjung tinggi aspek humanis, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ucap Hendarsam.***