JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya spekulasi yang mengaitkan surat penghentian pendataan MBG dengan proses hukum yang tengah berlangsung di internal Kejaksaan Agung. Institusi penegak hukum itu memastikan bahwa penghentian pendataan merupakan bagian dari mekanisme kerja yang telah direncanakan sejak awal, bukan karena adanya perkembangan perkara tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa kedua hal tersebut tidak memiliki hubungan sama sekali.
“Tidak. Tidak ada kaitannya dengan kasus Febrie,” kata Anang Supriatna saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, kegiatan pengumpulan data mengenai pelaksanaan Program MBG memang sejak awal hanya dijadwalkan berlangsung selama 10 hari. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Direktorat Penyidikan Jampidsus menerbitkan surat lanjutan yang memerintahkan penghentian kegiatan pendataan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Ia menjelaskan, surat penghentian itu bukan berarti penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan program MBG dihentikan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi setelah proses pengumpulan data selesai dilakukan.
“Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran agar kegiatan yang sudah dilaksanakan dihentikan,” ujarnya.
Anang menambahkan, seluruh data dan informasi yang telah dihimpun oleh jajaran Kejati dari berbagai daerah tetap memiliki nilai penting bagi penyidik. Seluruh hasil pendataan akan dianalisis dan didalami untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara pokok yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, penghentian aktivitas pengumpulan data di lapangan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ia memastikan penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara terkait Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN. Penyidikan tetap berjalan. Informasi terakhir, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut sudah lebih dari 50 orang,” tegas Anang.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa fokus Kejaksaan Agung saat ini masih tertuju pada pendalaman alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara yang sedang disidik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).
Surat itu sempat memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan bahwa penghentian pendataan berkaitan dengan dinamika perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, Kejaksaan Agung menepis asumsi tersebut dan menegaskan bahwa penghentian hanya menyangkut berakhirnya masa pelaksanaan pendataan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Di sisi lain, proses penyidikan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi prioritas penyidik. Kejaksaan Agung memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan dari berbagai daerah akan menjadi bahan analisis untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.
Dengan lebih dari 50 saksi telah diperiksa, penyidikan kasus MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional terus berlanjut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.