Penetapan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dugaan korupsi proyek dan suap senilai Rp12,4 miliar bak puncak gunung es. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa tingkat integritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat memang sedang dalam kondisi mengkhawatirkan dan masuk “Zona Merah” (Zona Rentan).
Hal tersebut terpotret dari tajamnya penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Lombok Barat yang anjlok minus 4,06 poin.
“Pada SPI 2024, Pemkab Lombok Barat berada di angka 71,12 dan menurun tajam menjadi 67,06 pada SPI 2025. Angka ini menempatkan Pemkab Lombok Barat di zona rentan,” terang Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Siasat Sembunyikan Puluhan Aset Tanah dari LHKPN
Tak hanya terjerat main proyek daerah, Bupati Lalu Ahmad Zaini juga terbukti tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tim penyidik KPK menemukan jurang perbedaan yang sangat mencolok antara laporan resmi dengan aset riil yang dikuasai Lalu Ahmad:
-
Laporan Resmi LHKPN (2025): Hanya mencantumkan 24 bidang tanah dan bangunan senilai Rp14,5 miliar (dengan total total harta dilaporkan Rp25,5 miliar).
-
Temuan Riil KPK: Bupati Lalu Ahmad diduga kuat menguasai sekurang-kurangnya 55 bidang tanah—artinya ada lebih dari 31 aset tanah yang sengaja disembunyikan dari pantauan publik dan negara.
KPK menegaskan kejujuran mengisi LHKPN adalah benteng paling mendasar untuk membangun akuntabilitas pejabat. Pengurangan laporan aset disinyalir kuat sebagai upaya menyamarkan hasil tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Tiga Sosok Tersangka dalam Skandal Proyek dan Suap Rp12,4 Miliar
KPK resmi mengunci tiga tersangka utama yang bersekongkol mengeruk uang rakyat di Kabupaten Lombok Barat yaitu Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat), Sudirman (Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang / BUMD Lombok Barat) dan Alvonsus Gani (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument / Pihak Swasta).
Rincian Aliran ‘Uang Panas’
Dalam konstruksi perkaranya, Bupati Lalu Ahmad Zaini mengeruk total keuntungan Rp12,4 miliar melalui dua jalur bancakan:
-
Bancakan Proyek BUMD & Dinas (Rp10,8 Miliar): Didapatkan dari fee pengondisian lelang dan praktek “pinjam bendera” proyek bersama Sudirman (Dirut BUMD).
-
Suap & Gratifikasi Mewah (Rp1,6 Miliar): Diterima dari Alvonsus Gani berupa uang tunai, mobil Toyota Alphard, sepatu Hermes, smartphone iPhone 17 Pro, akomodasi pesawat, hingga 1 ekor sapi kurban.
Atas perbuatannya, Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 KUHP. Sementara Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. UU Penyesuaian Pidana.