Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sosok yang resmi terjerat tersebut adalah Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Pengungkapan nama tersangka ini memvalidasi keterangan yang sempat bocor dari terpidana kasus impor, yakni pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Secara resmi kami belum mengumumkan, tetapi dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) memang sudah diterbitkan. Karena informasi tersebut sudah diperoleh dari pihak luar, kami mengonfirmasinya,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Rabu (22/9/2026).
Pengungkapan peran Gatot Heroe Hernanda menguat setelah John Field diperiksa sebagai saksi kunci oleh tim penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan, terpidana kasus suap importasi barang itu terang-terangan menyebut nama Gatot di hadapan awak media.
“(Saya diperiksa sebagai) saksi untuk tersangka Gatot,” aku John Field singkat di Gedung Merah Putih KPK.
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru: Incar Klaster Pejabat Lain
Penyidikan kasus ini kian meluas seiring dengan terbitnya dua Sprindik baru dari hasil analisis mendalam terhadap fakta-fakta persidangan persidangan perkara John Field cs.
Sprindik Khusus (Penetapan Tersangka) difokuskan pada klaster pejabat Bea Cukai yang langsung menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Sprindik Umum (Peristiwa Berbeda) diterbitkan untuk mengusut dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai lainnya dalam peristiwa atau modus operandi yang terpisah.
“Untuk Sprindik kedua, peristiwanya berbeda meski masih melibatkan kepentingan pejabat Bea Cukai. Penetapan tersangka berikutnya akan dilakukan setelah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti dalam proses penyidikan,” pungkas Taufik.