JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan keputusan Kejaksaan Agung menitipkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum. Ia menilai kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah taktis untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Mahfud menjelaskan, aturan perundang-undangan tidak mengharuskan tersangka ditahan di rutan milik institusi yang menangani perkara. Penahanan dapat dilakukan di rutan resmi mana pun sesuai kewenangan aparat. “Boleh, karena di undang-undang kan disebut ‘di rumah tahanan’. Rumah tahanan itu ada di Cipinang, ada di Polri, ada di Kejaksaan Agung, ada di KPK. Bisa di mana saja, terserah pilihan taktisnya saja,” kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7//2026).
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai keputusan Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK bukan sekadar teknis, melainkan juga strategi komunikasi publik. Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi keraguan masyarakat atas ketatnya penahanan terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung. “Mungkin ini akan memberi kesan bahwa kalau di Kejaksaan Agung nanti dibilang enggak ditahan kan, kalau di KPK kan diawasi, diabsen tiap hari,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, persepsi publik menjadi faktor penting dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Karena itu, penempatan Febrie di Rutan KPK dipandang sebagai pilihan taktis untuk menunjukkan transparansi. “Kalau di Kejaksaan Agung kita punya juga rumah tahanan, tapi kita kan enggak tahu kalau ditahan di sana, jangan-jangan disuruh keluar juga. Kalau di KPK, tidak mungkin. Itu, menurut saya taktis saja untuk memberi kesan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Setelah diperiksa, ia langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap tersangka yang pernah menangani perkara korupsi besar.
Kejagung menegaskan, penitipan tahanan di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas serta transparansi, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga. Sementara itu, KPK memastikan Febrie tidak mendapat perlakuan istimewa. “Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menegaskan seluruh kewenangan penyidikan tetap berada di Kejagung, sementara KPK hanya menyediakan fasilitas rutan. Febrie akan diperlakukan sama seperti tahanan lain, ditempatkan di sel umum, dan menjalani prosedur sesuai aturan yang berlaku.