JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, ia mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2026. Perkara itu telah diregister dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, dengan Lodewyk Pusung sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Menurut dia, perkara telah resmi tercatat di pengadilan dan akan segera memasuki persidangan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung,” kata Andi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal M. Firman Akbar. PN Jakarta Pusat juga telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
“Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M. Firman Akbar yang akan mengadilinya,” ujar Andi.
Pengajuan praperadilan di PN Jakarta Pusat ini menjadi langkah hukum terbaru yang ditempuh Lodewyk dalam menghadapi proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia telah mengajukan permohonan serupa ke PN Jakarta Selatan.
Namun, permohonan di PN Jakarta Selatan memiliki objek yang berbeda. Dalam perkara tersebut, Lodewyk mempersoalkan keabsahan upaya paksa sekaligus penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
PN Jakarta Selatan kemudian tidak menerima permohonan tersebut. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, Abdul menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima,” ujar Abdul saat membacakan putusan.
Dengan permohonan terbaru di PN Jakarta Pusat, Lodewyk kembali menguji tindakan penyidik Kejaksaan Agung melalui mekanisme praperadilan. Kali ini, pokok yang diuji berkaitan dengan tindakan penyitaan.
Sidang perdana perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 di PN Jakarta Pusat. Hakim tunggal M. Firman Akbar akan memeriksa permohonan yang diajukan Lodewyk tersebut.


