JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai salah satu capaian DPR RI bersama pemerintah. Regulasi tersebut dinilai menjadi tonggak penting setelah pembahasannya berlangsung selama 22 tahun.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya di hadapan anggota MPR, DPR, dan DPD RI, Prabowo menyampaikan sejumlah capaian legislasi yang telah diselesaikan pemerintah bersama DPR.
Menurut Prabowo, hingga Juli 2026 pemerintah dan DPR telah menyelesaikan serta mengundangkan 13 rancangan undang-undang. Salah satunya adalah UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 RUU sampai bulan Juli 2026, salah satunya adalah UU Nomor 2 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Prabowo.
Prabowo menilai lahirnya UU PPRT menunjukkan pengakuan negara terhadap nilai dan martabat setiap jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan rumah tangga yang selama ini memiliki karakteristik berbeda dengan pekerjaan pada umumnya.
“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat dan setiap pekerjaan berhak untuk memperoleh perlindungan,” ujarnya.
UU PPRT sendiri disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 21 April 2026. Pengesahan tersebut menandai berakhirnya perjalanan panjang pembahasan regulasi yang telah berlangsung selama 22 tahun.
Rapat paripurna saat itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebanyak 314 dari total 578 anggota DPR menghadiri rapat tersebut dan mewakili seluruh fraksi di parlemen.
Pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panitia Kerja RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan.
Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Ia menyebut penguatan perlindungan bagi pekerja rumah tangga sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan berlakunya UU PPRT, keberadaan pekerja rumah tangga mendapatkan landasan hukum yang lebih jelas. Pemerintah dan DPR menempatkan pengesahan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan pekerjaan, termasuk pekerjaan rumah tangga, mendapat pengakuan serta perlindungan.



