JAKARTA — Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Persetujuan tersebut diberikan melalui musyawarah mufakat dalam rapat internal Komisi XI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Keputusan itu diambil setelah Sarjito menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden RI.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seluruh fraksi menilai Sarjito memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas pengawasan BMKS.
Penilaian tersebut didasarkan pada rekam jejak serta pemaparan Sarjito selama mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.
DPR menilai Sarjito memiliki pemahaman yang memadai untuk membangun sistem pengawasan bursa komoditas strategis yang masih berada pada tahap awal.
“Fit and proper test-nya hasilnya adalah kita menyetujui pengajuan Bapak Presiden soal calon Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.”
“Disetujui bahwa Pak Sarjito diterima setelah fit and proper, dan diterima secara musyawarah dan mufakat,” ujar Misbakhun.
Misbakhun juga meminta publik tidak membangun spekulasi berlebihan terkait kemampuan Sarjito dalam mengemban jabatan tersebut.
Menurut dia, proses seleksi yang dilakukan pemerintah telah mempertimbangkan kompetensi calon untuk mengoperasikan lembaga baru tersebut.
“Kita harus yakin apa yang diajukan oleh Bapak Presiden itu adalah calon yang terbaik, memiliki kompetensi untuk bisa memulai menjalankan dan mengoperasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis tersebut.”
“Karena bagaimanapun juga, saya yakin instrumen di sekitar Bapak Presiden mampu mendeteksi kemampuan orang-orang yang dipilih tersebut,” tegas Misbakhun.
Ia menjelaskan sejumlah langkah strategis BMKS masih menunggu kepastian regulasi turunan yang menjadi dasar operasional lembaga tersebut.
Regulasi itu mencakup Peraturan Presiden serta Peraturan OJK yang nantinya menjadi pijakan dalam membangun infrastruktur dan mekanisme pengawasan.
“Kita menunggu dulu Peraturan Presidennya dan POJK-nya nanti akan seperti apa.”
“Karena ini adalah bursa yang baru nanti dioperasionalkan, infrastrukturnya kita siapkan dulu.”
“Jangan terlalu berlebihan dengan terlalu banyak pertanyaan, karena nanti akan membuat spekulasi di pasar yang akan diregulasi,” urainya.
Pembentukan BMKS menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.
Pengawasan BMKS oleh OJK merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Kehadiran lembaga tersebut diharapkan memperkuat arsitektur keuangan sekaligus mendukung kedaulatan Indonesia atas pengelolaan sumber daya alam.
Dengan persetujuan Komisi XI, proses penetapan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.***



