KUALA LUMPUR, MALAYSIA — Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa di pengadilan atas dugaan tidak melaporkan sejumlah aset kekayaan kepada Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Dalam persidangan perdana pada Kamis (27/8/2026), Ismail Sabri menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Politikus berusia 66 tahun itu didakwa tidak mencantumkan sejumlah aset dalam laporan kekayaannya, termasuk uang tunai dalam mata uang ringgit dan sembilan mata uang asing. Jaksa juga menyebut adanya aset berupa lima batang emas, satu batang perak, serta satu koin emas yang tidak tercantum dalam laporan tersebut.
Dakwaan itu berkaitan dengan penyelidikan MACC terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang telah berlangsung sejak tahun lalu. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang memiliki keterkaitan dengan beberapa mantan ajudan Ismail Sabri.
Dari operasi tersebut, MACC menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar RM170 juta atau setara Rp603 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas batangan dengan berat mencapai 16 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar RM7 juta.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang menyeret nama Ismail Sabri ke pengadilan. Ia diduga tidak memasukkan aset-aset tersebut dalam laporan kekayaan yang diwajibkan untuk disampaikan kepada otoritas antikorupsi Malaysia.
Jika dinyatakan bersalah, Ismail Sabri terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga USD25.000. Namun, proses hukum masih berjalan dan mantan perdana menteri itu tetap berstatus terdakwa yang membantah seluruh tuduhan.
Dalam persidangan perdana, persoalan lain muncul terkait dokumen perjalanan milik Ismail Sabri. Jaksa dan tim kuasa hukum sempat beradu argumen mengenai penahanan paspor terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Majelis hakim pada akhirnya mengizinkan Ismail Sabri tetap memegang paspornya. Keputusan itu diambil setelah hakim menilai tidak terdapat indikasi atau bukti kuat yang menunjukkan adanya risiko terdakwa melarikan diri ke luar negeri selama perkara diproses.
Kasus ini merupakan perkembangan terbaru dari penyelidikan MACC yang sebelumnya telah memeriksa dugaan korupsi dan pencucian uang yang dikaitkan dengan Ismail Sabri. Pada Maret tahun lalu, MACC mengonfirmasi bahwa Ismail Sabri telah menyerahkan laporan deklarasi kekayaan setelah mendapat perintah resmi dari lembaga tersebut.
Penyerahan laporan kekayaan itu dilakukan setelah penyidik menyita aset dengan nilai hampir USD40 juta yang diduga berkaitan dengan dirinya. Penyitaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian penyelidikan yang kemudian berkembang hingga proses dakwaan di pengadilan.
Ismail Sabri merupakan Perdana Menteri Malaysia ke-9 dan menjabat sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2022. Ia memimpin pemerintahan di tengah dinamika politik Malaysia yang saat itu berlangsung cukup ketat.
Perkara yang kini dihadapinya juga menambah daftar mantan perdana menteri Malaysia yang berurusan dengan proses hukum terkait dugaan korupsi. Sebelumnya, Najib Razak dan Muhyiddin Yassin juga telah menghadapi dakwaan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dan korupsi.
Sidang lanjutan perkara Ismail Sabri dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026. Persidangan berikutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan.



