JAKARTA — Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selain memperluas jenis kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset, DPR juga tengah menyiapkan mekanisme pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diarahkan untuk menangani perkara korupsi. Sejumlah kejahatan lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan keuntungan ekonomi juga masuk dalam daftar tindak pidana yang diusulkan.
Cakupan tersebut antara lain tindak pidana narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, hingga tindak pidana di berbagai sektor ekonomi dan sumber daya alam.
Menurut Habiburokhman, penerapan aturan tersebut harus berlaku tanpa membedakan latar belakang seseorang. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi salah satu dasar yang harus dijaga dalam penerapan ketentuan tersebut.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, konsep perampasan aset dengan cakupan tindak pidana yang lebih luas juga telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat. Karena itu, pembahasan RUU tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pemberantasan korupsi, tetapi juga menyasar hasil kejahatan dari berbagai bentuk tindak pidana.
Meski demikian, DPR menyadari adanya kekhawatiran publik terkait kemungkinan penggunaan kewenangan perampasan aset secara berlebihan. Karena itu, menurut Habiburokhman, keberadaan aturan pengawasan menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pembentukan RUU tersebut.
Ia mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen untuk kepentingan politik maupun tindakan yang merugikan masyarakat. Pengawasan diperlukan agar aparat penegak hukum tetap bekerja berdasarkan aturan dan tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang.
“Jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Komisi III DPR RI tengah merumuskan skema pengawasan yang dinilai mampu mengontrol pelaksanaan kewenangan perampasan aset. Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk memastikan aparat yang menangani perkara tetap bekerja secara profesional dan berintegritas.
Habiburokhman menilai diperlukan lembaga pengawas yang memiliki kekuatan untuk menindak aparat penegak hukum apabila terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Bentuk sanksi yang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran etik atau profesi, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Dengan demikian, efektivitas UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya ditentukan oleh luasnya jenis tindak pidana yang dapat dijangkau, tetapi juga oleh mekanisme kontrol terhadap aparat yang menjalankannya.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset meliputi:
-
Tindak pidana korupsi
-
Tindak pidana narkoba dan psikotropika
-
Tindak pidana terorisme
-
Tindak pidana penyelundupan manusia
-
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
-
Tindak pidana di bidang kehutanan
-
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
-
Tindak pidana di bidang perpajakan
-
Tindak pidana di bidang perbankan
-
Tindak pidana di bidang perasuransian
-
Tindak pidana di bidang pertambangan
-
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
-
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)