JAKARTA – Dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi anggota militer Rusia memunculkan pertanyaan lain di luar persoalan perang, yakni mengenai status kewarganegaraan mereka.
Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU). Pemerintah Indonesia kini masih melakukan verifikasi untuk memastikan identitas, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka dalam militer Rusia.
Lantas, jika seorang WNI benar-benar masuk dinas militer negara asing, apakah status kewarganegaraan Indonesianya otomatis hilang?
Ada Aturan soal Tentara Asing
Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 23, WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan pemerintah ketika menangani kasus WNI yang bergabung dengan militer negara lain.
Namun, keberadaan aturan tersebut tidak berarti setiap WNI yang dikabarkan menjadi tentara asing langsung kehilangan kewarganegaraannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa status kewarganegaraan perlu dipastikan melalui proses verifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Status 8 WNI Masih Diverifikasi
Dalam kasus delapan WNI yang diduga direkrut militer Rusia, pemerintah belum mengambil kesimpulan akhir.
Yusril mengatakan pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu siapa saja orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, serta apakah mereka benar-benar masuk ke dalam dinas militer Rusia.
Hal tersebut penting karena terdapat kemungkinan seseorang awalnya menerima tawaran pekerjaan sipil, tetapi kemudian diarahkan untuk masuk ke dalam kegiatan militer.
Pemerintah juga perlu melihat apakah orang tersebut secara sadar bergabung dengan militer asing atau justru menjadi korban penipuan maupun eksploitasi.
Bung Erik Soroti Dilema WNI
Pengamat isu militer dan keamanan, Bung Erik, melihat persoalan kewarganegaraan sebagai salah satu dilema bagi WNI yang bergabung dengan militer asing.
Dalam wawancara, Erik menyinggung kemungkinan persoalan status ketika para WNI tersebut nantinya kembali ke Indonesia.
“Kalau mereka balik ke Indonesia dan sudah diketahui, itu menjadi dilema,” ujar Erik.
Menurut Erik, persoalan tersebut semakin rumit apabila seseorang telah memperoleh status atau fasilitas tertentu dari negara tempat ia bergabung.
Ia juga menilai pemerintah perlu lebih aktif mengetahui keberadaan WNI yang terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri.
Tidak Otomatis Kehilangan Status WNI
Penting dicatat, menjadi anggota militer asing tidak serta-merta membuat seseorang langsung kehilangan status WNI pada saat itu juga.
Yusril sebelumnya menjelaskan bahwa apabila hasil penelitian pemerintah membuktikan seorang WNI masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, terdapat mekanisme hukum untuk menetapkan kehilangan kewarganegaraan. Keputusan tersebut kemudian harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, status delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan intelijen Ukraina.
Pemerintah Harus Pastikan Fakta
Erik menilai pemerintah tidak seharusnya hanya menunggu hingga persoalan tersebut menjadi lebih besar.
Menurutnya, pengawasan terhadap perjalanan WNI ke luar negeri juga perlu diperkuat untuk mendeteksi kemungkinan perekrutan ke dalam militer asing.
“Aparat juga nanti kalau soal perjalanan WNI ke luar negeri itu juga harus lebih diperketat lagi,” kata Erik.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut pilihan seseorang untuk bekerja atau bergabung dengan militer negara lain. Ada persoalan hukum, perlindungan WNI, serta konsekuensi terhadap status kewarganegaraan yang harus dipastikan berdasarkan fakta dan prosedur hukum.
Karena itu, pemerintah masih perlu menyelesaikan proses verifikasi sebelum menentukan apakah delapan WNI tersebut benar-benar masuk dinas militer Rusia dan apa konsekuensi hukum yang berlaku terhadap masing-masing individu.