JAKARTA — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Keputusan itu diambil setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU yang sebelumnya telah disusun dan dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat.
Persetujuan di tingkat paripurna menjadi tahapan lanjutan setelah Baleg DPR lebih dahulu menyepakati draf RUU Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (7/9/2026) malam. Dengan demikian, rancangan tersebut telah melewati proses harmonisasi dan penyusunan sebelum resmi diajukan sebagai usul DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan rancangan regulasi tersebut disusun untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendorong terwujudnya keadilan sosial dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Dalam laporan Panja, Iman menyebut RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Penyusunannya mengacu pada prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” kata Iman.
Menurut dia, rancangan tersebut juga mengatur integrasi kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria. Pendekatan itu diarahkan agar penyelenggaraan reforma agraria tidak berjalan secara parsial antarinstansi.
Sejumlah materi penting turut dimuat dalam RUU tersebut. Di antaranya mengenai penetapan lokasi prioritas reforma agraria, mekanisme restitusi tanah, serta pemberian kepastian hukum melalui legalitas hak atas tanah.
Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut mencakup masyarakat yang dinilai rentan dan termarjinalkan. Mereka antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
Selain mengatur mekanisme pelaksanaan reforma agraria, draf RUU juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Lembaga tersebut dirancang untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendukung pelaksanaan tata kelola reforma agraria yang melibatkan berbagai sektor. Dengan adanya BRAN, pelaksanaan agenda reforma agraria diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu di tingkat nasional.
Setelah resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR, rancangan Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.