Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menciduk seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49). Pria tersebut ditangkap usai kedapatan menyulap area belakang rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi lahan budidaya tanaman ganja.
Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, membeberkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membudidayakan ganja tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi serta dibagikan ke lingkaran terdekatnya.
“Pengakuan sementara tersangka bahwasanya ganja tersebut dikonsumsi sendiri secara pribadi, dan beberapa di antaranya dibagikan kepada rekan-rekannya,” kata Oliestha, Jumat (18/9/2026).
Belajar dari Internet dan Ciptakan “Laboratorium” Mini
Dalam proses penyidikan, AS mengaku nekat menanam ganja sejak Mei 2026 karena kesulitan mendapatkan pasokan narkotika tersebut di pasaran gelap. Ketertarikannya bermula setelah menerima kiriman biji ganja secara cuma-cuma dari seorang rekan lamanya.
Bermodalkan petunjuk otodidak yang ia pelajari dari internet, AS memanfaatkan lahan berukuran 1×2 meter di belakang rumah tipe 36 miliknya. Tempat tersebut ia rancang khusus menggunakan atap jaring serta dilengkapi lima unit lampu ultraviolet (UV) untuk merangsang pertumbuhan tanaman.
Dari penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti:
-
8 batang pohon ganja berusia 4,5 bulan dengan tinggi mencapai 91 cm hingga 1,8 meter.
-
28 semaian batang ganja berusia 10 hari.
-
2 bungkus plastik klip berisi biji ganja siap tanam.
-
Peralatan perawatan seperti cairan pestisida, booster tanaman, gunting dahan, serta satu unit ponsel.
Positif Narkoba dan Terancam 20 Tahun Penjara
Selain mendapati puluhan tanaman ganja di TKP, hasil tes urine terhadap AS juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika. Penyidik Polresta Bandung kini masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran komersial yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, oknum pegawai kementerian tersebut dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.