Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut skandal dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Pada Senin (21/9/2026), tim penyidik mendatangi dan menggeledah kantor PT Summarecon Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan lanjutan di kantor anak usaha PT Summarecon Agung Tbk tersebut.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami akan terus memperbarui perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Sebelum menyasar kantor di Bogor, tim penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah tiga ruang Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN, kediaman tersangka Lampri, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur. Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang elektronik serta dokumen penting.
Mengerucut ke 8 Tersangka dan Sita Rekor Uang Rp 106,3 Miliar
Dalam kasus suap pembukaan pemblokiran HGB ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka yang berasal dari unsur pejabat kementerian hingga pihak swasta, yaitu:
-
Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
-
Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
-
Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon
-
Arif Sugiyanto (ARF) — Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) — Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Rizal Pahlevi (LEV) — Pihak Swasta
-
Erwin (ERW) — Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Muhammad Fakhry (MF) — Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Penyidikan kasus ini juga mencatatkan sejarah baru bagi KPK lewat penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp 106,3 miliar—jumlah barang bukti uang tunai terbesar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang sejarah berdirinya KPK.
Respons Manajemen PT Summarecon Agung Tbk
Menanggapi proses hukum yang tengah membelit anak usahanya, manajemen PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan klarifikasi resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Pihak perseroan membenarkan bahwa Sertifikat HGB (SHGB) yang menjadi objek pemeriksaan KPK merupakan milik entitas anak usaha yang saat ini sedang dalam proses pemecahan.
“Sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan. Pemeriksaan ini juga belum memberikan dampak terhadap aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” tulis manajemen SMRA dalam keterangannya.
Manajemen SMRA menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK, termasuk mendampingi jajaran direksinya yang dimintai keterangan oleh penyidik.