Aksi pengemudi mobil ugal-ugalan memicu kepanikan di Jalan Haji Lebar, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/9/2026) pagi. Kendaraan roda empat tersebut secara brutal menaiki trotoar, menghantam deretan pemotor, lalu tancap gas melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dikepung warga.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi, insiden yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB itu berlangsung saat kondisi arus lalu lintas sedang padat merayap.
Seorang saksi mata, Yan, menceritakan bahwa mobil melaju sangat kencang dari arah Maroedja Sport Center. Pengemudi tiba-tiba kehilangan kendali hingga menaiki trotoar dan membanting setir ke kanan, menerjang kendaraan dari arah berlawanan yang tengah terjebak kemacetan.
“Posisi jalanan lagi padat. Mobil itu mendadak naik trotoar terus banting kanan dan langsung menghajar motor-motor di depannya,” ungkap Yan di lokasi kejadian, Selasa.
Sedikitnya empat unit sepeda motor dan satu unit mobil menjadi korban dalam insiden ini. Sebuah motor Yamaha NMax dilaporkan mengalami kerusakan paling parah hingga hancur total.
Korban Berdarah-darah, Pelaku Bungkam Saat Ditangkap
Hantaman keras tersebut membuat sedikitnya tiga orang pengendara sepeda motor mengalami luka serius dan berdarah-darah. Warga sekitar langsung bergerak cepat mengevakuasi para korban ke klinik dan rumah sakit terdekat.
Bukannya bertanggung jawab, pengemudi mobil yang diperkirakan berusia di bawah 30 tahun dan mengendarai kendaraannya seorang diri itu justru terus melaju untuk meloloskan diri.
Aksi melarikan diri pelaku langsung memicu pengejaran oleh massa. Pelarian pengemudi tersebut akhirnya terhenti setelah dikepung warga di kawasan Karyawan 3, Karang Tengah, Ciledug. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku sempat digelandang kembali oleh warga ke lokasi kejadian.
“Pas dibawa ke sini, dia kelihatan lemas dan cuma diam saja, tidak mau bicara sama sekali,” tambah Yan.
Kasus tabrak lari ini sudah ditangani oleh jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Barat. Petugas telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.