Seorang pria berinisial RF (43) nekat memanfaatkan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melancarkan aksi penipuan. Warga Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Brebes ini akhirnya dikepung massa usai mengelabui puluhan orang dengan modus tawaran lowongan kerja dan jatah pemasok bahan baku.
Video amuk warga yang geram saat mengamankan pelaku sempat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah korban meluapkan kekesalannya lantaran telah menyetorkan uang tunai hingga jutaan rupiah, namun janji pekerjaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak kunjung terealisasi.
Pelaku yang tak berkutik sempat digelandang ke balai desa setempat untuk menghindari aksi main hakim sendiri, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, wilayah operasi RF mencakup puluhan warga di Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Tegal.
“Pelaku tidak hanya menjual janji posisi pekerjaan di SPPG, tetapi juga mengiming-imingi korban peluang menjadi pemasok (supplier) utama bahan pangan untuk program MBG,” terang pihak kepolisian.
Korban Rugi Jutaan Rupiah demi Jatah Pemasok Dapur MBG
Salah satu korban berinisial TG, warga Desa Pulosari, Brebes, mengaku tergiur tawaran menjadi mitra penyedia kebutuhan dapur program MBG. Demi mengamankan jatah pemasok tersebut, TG nekat menyerahkan uang tunai sebesar Rp7,1 juta kepada pelaku.
Aksi penipuan ini terbongkar usai para korban yang merasa saling ditipu mulai berkoordinasi hingga beramai-ramai melacak keberadaan RF.
Kapolres Brebes, AKBP M. Ali Akbar, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa maraton sejumlah saksi guna memperkuat bukti penetapan tersangka.
“Kasusnya sudah dalam penanganan intensif. Keterangan dari para saksi yang telah diperiksa akan menjadi konstruksi hukum untuk segera menetapkan status tersangka dan melanjutkan proses penyidikan,” ujar Ali Akbar saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Ancaman 4 Tahun Penjara dan Imbauan Waspada Modus Loker
Atas perbuatannya, RF terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Brebes mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan maupun kemitraan bisnis yang meminta uang muka di awal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tata kelola dan seleksi program SPPG dilaksanakan secara transparan oleh pemerintah.