JAKARTA β Sebanyak 13 dari 16 rumah dinas yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, hingga kini belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Fakta tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi menjelaskan, dari total 16 unit rumah dinas yang berada di kawasan Lapas Cibinong, baru tiga unit yang telah tercatat sebagai aset negara. Sementara 13 bangunan lainnya masih dalam proses penelusuran terkait administrasi dan status aset.
Menurut dia, belasan bangunan yang belum tercatat tersebut berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung. Ditjenpas masih melakukan pendalaman untuk memastikan status legalitas, administrasi, hingga pemanfaatan bangunan tersebut.
βTerhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,β kata Mashudi di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam RDP menyusul berbagai temuan terkait kondisi dan fasilitas di Lapas Cibinong.
Selain status aset, Komisi XIII juga menyoroti hasil inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di lapas tersebut. Dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah fasilitas yang dinilai perlu mendapat penjelasan, termasuk perabotan rumah tangga dan minuman beralkohol.
Mashudi menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan internal sementara, sejumlah perabotan yang ditemukan di salah satu lokasi merupakan barang milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur.
Barang-barang tersebut antara lain televisi, sofa, perabot rumah tangga, hingga kasur jenis *springbed*.
Selain itu, petugas juga menemukan lemari pendingin yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir. Temuan lain berupa hiasan bingkai foto juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Mashudi menjelaskan, bingkai foto tersebut diketahui milik warga binaan bernama Jimmy Masrin. Barang itu, menurut dia, sebelumnya telah diamankan petugas dalam razia internal.
Dalam RDP tersebut, Ditjenpas juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah bangunan dan fasilitas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi sorotan.
Salah satunya menyangkut bangunan berbentuk kontainer yang sempat disebut sebagai fasilitas penginapan. Ditjenpas menjelaskan bangunan tersebut sebenarnya digunakan sebagai kantor operasional untuk kegiatan penggemukan sapi.
Pembangunan kantor tersebut disebut menggunakan anggaran APBN 2026. Sementara fasilitas penginapan yang berada di kawasan SAE merupakan wisma atau *mess* untuk pegawai yang dibangun menggunakan APBN 2017.
Ditjenpas juga meluruskan informasi mengenai dugaan keberadaan fasilitas simulasi golf di dalam kawasan lapas.
Mashudi menyebut area yang sebelumnya dipersoalkan bukan fasilitas golf, melainkan ruang *locker* yang masih dalam tahap pengerjaan.
Adapun lahan terbuka di kawasan SAE yang turut menjadi perhatian disebut digunakan sebagai kantong parkir cadangan. Area tersebut dimanfaatkan ketika kapasitas parkir utama tidak mampu menampung kendaraan.
Berbagai penjelasan tersebut disampaikan Ditjenpas berdasarkan hasil pemeriksaan internal sementara terhadap kondisi di Lapas Cibinong.
Sementara untuk 13 rumah dinas yang belum tercatat dalam SIMAK BMN, proses pendalaman masih berlangsung. Ditjenpas menyatakan pemeriksaan mencakup aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatan bangunan.
Dengan demikian, status 13 rumah dinas tersebut masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut sebelum dapat dipastikan kedudukan dan pencatatannya sebagai Barang Milik Negara.