Skandal dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa perkiraan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini membengkak hingga mencapai angka fantastis Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa estimasi awal kerugian fantastis tersebut dihitung secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih Rp10 triliun. Angka itu dihitung oleh BPKP,” ungkap Anang saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Modus Operandi: Markup Armada Hingga Bancakan Yayasan
Perkara ini menyeret total tujuh orang tersangka yang melibatkan pimpinan tinggi BGN hingga petinggi korporasi rekanan penyedia sarana operasional.
Hasil penyidikan Kejagung membongkar serangkaian praktik penyimpangan terstruktur. Penyidik menemukan indikasi kuat konflik kepentingan berupa keterikatan para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan markup (penggelembungan harga) dalam pengadaan moda operasional dan fasilitas pendukung, mulai dari armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, hingga televisi operasional program MBG.
“Penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta indikasi markup pengadaan sarana operasional di lapangan,” jelasnya.
Pelimpahan Tahap II: Enam Tersangka Segera Naik Meja Hijau
Tim penyidik Kejagung secara resmi telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta enam orang tersangka (Pelimpahan Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026). Langkah ini menandai bahwa proses persidangan akan digelar dalam waktu dekat.
Enam tersangka yang siap diseret ke meja hijau meliputi:
-
Dadan Hindayana (DH) — Mantan Kepala BGN
-
Sony Sonjaya (SS) — Mantan Wakil Kepala BGN
-
Lodewyk Pusung (LP) — Mantan Wakil Kepala BGN
-
Asep Yusuf Somantri (AYS) — Orang dekat Sony Sonjaya
-
Glory Harimas Sihombing — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
-
Lalu Muhammad Iwan (LMI) — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Adapun satu tersangka tersisa, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), dilaporkan masih dalam proses pelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.