JAKARTA — Pemerintah memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai penggerak ekonomi lokal agar potensi desa mampu menghasilkan usaha produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong desa mengambil peran utama sebagai pemilik sekaligus penggerak kegiatan usaha melalui pengembangan BUM Desa.
Penguatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun perekonomian desa yang lebih mandiri, produktif, dan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
Dalam dua tahun terakhir, pengembangan BUM Desa tidak hanya diarahkan pada penguatan kelembagaan, tetapi juga peningkatan profesionalisme melalui sistem pemeringkatan dan evaluasi kinerja.
Penilaian tersebut meliputi enam aspek utama, yakni kelembagaan, manajemen, kegiatan usaha, kemitraan, aset dan permodalan, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat desa.
Evaluasi ini menjadi instrumen untuk melihat kapasitas pengelolaan BUM Desa sekaligus mendorong peningkatan kualitas usaha agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDT, Dr. H. Tabrani, M.Pd., menekankan bahwa pertumbuhan usaha desa memiliki keterkaitan langsung dengan peluang ekonomi masyarakat.
“Ketika usaha tumbuh, kesempatan bekerja terbuka, pendapatan masyarakat meningkat, dan perekonomian desa pun bergerak semakin kuat,” ujar Tabrani.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan BUM Desa tidak hanya diukur dari perkembangan bisnis, tetapi juga dari kontribusinya dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga.
Melalui penguatan tata kelola dan pengembangan usaha, Kemendes PDT berharap BUM Desa semakin profesional, mampu mengoptimalkan potensi lokal, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, pengelolaan BUM Desa yang baik diharapkan menjadi salah satu fondasi bagi pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.***