Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami pusaran kasus dugaan korupsi dan suap fasilitas importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan yang menyasar kantor pelayanan cukai di Wilayah Kudus tersebut.
“Benar, tim sedang ada kegiatan penggeledahan di lapangan. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara suap importasi,” terang Budi saat dikonfirmasi wartawan.
Budi menambahkan, proses penggeledahan hingga kini masih terus berlangsung untuk mengumpulkan barang bukti pendukung. Hasil detail dari penyisiran tersebut akan disampaikan begitu kegiatan di lapangan rampung.
Dua Sprindik Baru dan Deretan Tersangka
Penggeledahan ini merupakan bagian dari manuver KPK yang sebelumnya resmi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dari hasil pengembangan perkara korupsi di Ditjen Bea Cukai.
Dari dua sprindik anyar tersebut:
-
Sprindik Pertama: KPK menetapkan Pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe (Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri), sebagai tersangka baru.
-
Sprindik Kedua: Masih bersifat umum dan tim penyidik terus mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka berikutnya.
Sejauh ini, total sudah ada 8 orang yang dijerat hukum oleh penyidik komisi antikorupsi dalam skandal suap jaringan importasi barang tersebut.
Peta Penanganan Perkara: Vonis Swasta hingga Tuntutan Berat Pejabat
Proses peradilan bagi para terdakwa kasus ini terus bergulir di pengadilan, baik dari pihak swasta maupun pejabat Bea Cukai.
Tiga eksekutif dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis pidana penjara oleh majelis hakim.
-
John Field: 3 tahun penjara & denda Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan).
-
Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara & denda Rp200 juta (subsider 80 hari kurungan).
-
Andri: 2,5 tahun penjara & denda Rp200 juta (subsider 80 hari kurungan).
Sementara itu, tiga mantan pejabat Bea Cukai menghadapi ancaman hukuman berat setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK:
-
Rizal: Tuntutan 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar.
-
Sisprian Subiaksono: Tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD 150.000, dan USD 10.000.
-
Orlando Hamonangan: Tuntutan 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,56 miliar.
Adapun terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC), masih menjalani agenda pemeriksaan saksi di persidangan. Sementara proses hukum terhadap Gatot Heroe masih berjalan di tahap penyidikan KPK.