JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Informasi dikabulkannya kasasi itu diketahui pada Jumat (30/10/2026), setelah Subhan menerima pemberitahuan resmi melalui sistem administrasi perkara elektronik (e-Court) Mahkamah Agung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Subhan mengatakan, pemberitahuan dari MA menyebutkan bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujar Subhan.
Meski demikian, substansi lengkap pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut belum dapat diketahui secara utuh. Hingga berita ini ditulis, salinan resmi putusan belum tersedia di direktori putusan pada situs Mahkamah Agung.
Juru Bicara MA, Yanto, juga mengaku belum memperoleh informasi mengenai detail putusan tersebut. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto.
Dalam permohonan kasasinya, Subhan mengajukan tiga tuntutan utama. Ia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran, serta memerintahkan penarikan kembali dokumen tersebut dari pihak yang menerbitkannya.
Dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan melalui kementerian terkait. Surat tersebut menjadi salah satu dokumen administrasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kabar dikabulkannya kasasi itu juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Melalui akun Instagram pribadinya, Denny menyebut putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran.
“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.
Denny menilai putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam gugatan yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Namun, penilaian mengenai konsekuensi hukum putusan kasasi tetap perlu merujuk pada pertimbangan dan amar putusan resmi MA.
Sebelumnya, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden. Dalam perkara yang pernah bergulir di Mahkamah Konstitusi, salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan bukti dokumen pendidikan setara SMA yang digunakan untuk memenuhi ketentuan pencalonan.
Di sisi lain, polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut juga sempat bergulir melalui gugatan terpisah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana itu mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian terkait. Namun, perkara tersebut kemudian dicabut oleh pihak penggugat pada Kamis (29/10/2026), sehari sebelum kabar putusan kasasi MA disampaikan kepada publik.
Sebelum gugatan PTUN tersebut dicabut, Gibran sempat menyatakan kesiapannya menghadapi proses persidangan. Ia mengaku telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi tahap pembuktian.
Gibran juga menyayangkan keputusan penggugat yang menarik gugatan ketika pihaknya telah mempersiapkan dokumen untuk persidangan.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” ujar Gibran usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026), seperti dikutip dari Antara.
Dengan dikabulkannya kasasi Subhan, polemik keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian. Namun, kepastian mengenai pertimbangan hukum serta konsekuensi putusan tersebut masih menunggu publikasi salinan resmi Mahkamah Agung.