JAKARTA – DPP Pro Jokowi (Projo) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugurkan jabatannya. Mengaitkan sengketa administrasi pendidikan dengan keabsahan jabatan wakil presiden dinilai sebagai kesimpulan hukum yang keliru dan melompati mekanisme konstitusi.
Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, mengatakan putusan MA harus dipahami sesuai dengan objek perkara yang diperiksa. Menurutnya, sengketa tersebut berkaitan dengan keputusan administrasi pemerintahan, bukan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa,” ujar Freddy dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Freddy menjelaskan, perkara yang bergulir dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat kasasi di MA berfokus pada keabsahan keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pejabat pemerintahan. Karena itu, konsekuensi hukum putusan tersebut semestinya terbatas pada dokumen administrasi yang menjadi objek sengketa.
Ia menilai tidak tepat jika pembatalan surat penyetaraan pendidikan kemudian dikaitkan secara langsung dengan keabsahan hasil Pilpres. Sebab, hukum administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum tata negara memiliki objek serta mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Menurut Freddy, proses pemilihan presiden dan wakil presiden telah melewati tahapan resmi, mulai dari penetapan pasangan calon hingga pelantikan. Setiap tahapan juga memiliki aturan dan jalur penyelesaian sengketa tersendiri.
Projo pun mengingatkan bahwa persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden telah melalui pemeriksaan serta verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu.
Sistem pemilu, lanjut Freddy, sudah menyediakan mekanisme untuk menguji persyaratan calon maupun menyelesaikan sengketa proses pemilu. Mekanisme tersebut memiliki tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan.
“Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda,” tegasnya.
Freddy juga menyoroti munculnya spekulasi mengenai kemungkinan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden setelah putusan MA tersebut. Ia menegaskan, pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan di luar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mekanisme pemberhentian tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Dalam ketentuan itu, pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Pemberhentian juga dapat diproses apabila presiden atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara atau wakil kepala negara. Namun, prosesnya harus melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Putusan PTUN atau MA mengenai sengketa administrasi pendidikan bukan instrumen untuk melompati mekanisme konstitusional tersebut. Jika ada pihak yang berpendapat bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memang disediakan konstitusi,” jelas Freddy.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan H.M. Subhan melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Putusan tersebut diketok pada Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan.
Perkara ini berawal dari gugatan yang terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada Februari 2026. Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut dokumen pendidikan yang sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Namun, Projo menegaskan bahwa putusan mengenai dokumen administrasi tersebut tidak serta-merta mengubah hasil Pilpres ataupun mengakhiri jabatan Gibran. Setiap persoalan terkait keabsahan jabatan, menurut mereka, harus diuji melalui jalur hukum sesuai ketentuan konstitusi.