JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp 300 ribu per bulan untuk periode tiga bulan dipastikan cair secara sekaligus sebesar Rp 900 ribu pada rentang November hingga Desember 2026. Penyaluran bantuan dana bagi para pekerja dan buruh ini akan disalurkan melalui jaringan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pengucoran subsidi gaji ini ditujukan sebagai langkah strategis pemerintah dalam merawat daya beli masyarakat pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutur Yassierli dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).
Ketentuan serta persyaratan penerima manfaat BSU 2026 telah secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan regulasi anyar tersebut, pekerja yang berhak menerima subsidi wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta mengantongi gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK setempat. Acuan gaji tersebut dihitung dari upah pokok ditambah tunjangan tetap yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus untuk daerah dengan nilai UMK atau UMP melebihi Rp 3,5 juta, batas maksimal besaran gaji acuan akan disesuaikan dengan nilai upah minimum setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Pemerintah juga menegaskan batasan bagi penerima subsidi ini, di mana BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu,” sebut Yassierli.