JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendorong revisi UU LLAJ menjawab persoalan ODOL, perlindungan pengemudi transportasi online, hingga kesiapan ekosistem kendaraan listrik.
Sudjatmiko, mengatakan revisi UU LLAJ harus menjadi kesempatan untuk membenahi tata kelola transportasi nasional. Menurutnya, regulasi yang diperbarui perlu memperhatikan keselamatan masyarakat sekaligus memberikan kejelasan aturan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sektor transportasi.
Ia menilai, pembaruan undang-undang tidak cukup hanya mengubah ketentuan yang sudah ada. Lebih dari itu, aturan baru harus mampu menjawab persoalan di lapangan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan usaha.
“Revisi UU LLAJ harus menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan aturan yang jelas dan adil,” ujar Sudjatmiko.
Salah satu persoalan yang menurutnya perlu dibenahi adalah kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan atau ODOL. Praktik tersebut selama ini berkaitan dengan risiko keselamatan di jalan, kerusakan infrastruktur, hingga kelancaran distribusi barang.
Namun, penanganannya dinilai tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan terhadap kendaraan yang melanggar. Pemerintah juga perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memperjelas tanggung jawab setiap pihak dalam rantai distribusi.
Sudjatmiko mengingatkan agar pengemudi tidak menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi ketika terjadi pelanggaran. Pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, pemilik barang, serta pihak lain yang memiliki keterlibatan juga perlu mendapat perhatian sesuai tanggung jawab masing-masing.
“Jangan sampai pengemudi menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan dalam rantai distribusi tidak diselesaikan. Negara harus memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas dan proporsional, serta penegakan hukum yang konsisten,” katanya.
Karena itu, penertiban ODOL perlu disertai pengawasan yang efektif dan mekanisme penindakan yang transparan. Pelaku usaha juga membutuhkan kejelasan aturan agar dapat menyesuaikan armada maupun sistem distribusi tanpa menghadapi ketidakpastian.
Dengan pendekatan tersebut, upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan diharapkan tetap berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha logistik dan kelancaran distribusi barang.
Di luar persoalan angkutan barang, perkembangan transportasi berbasis aplikasi juga menjadi perhatian dalam revisi UU LLAJ. Layanan ojek online dan taksi online kini telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat. Sektor ini juga membuka peluang penghasilan bagi banyak pengemudi.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan pengaturan lebih jelas. Di antaranya menyangkut kedudukan hukum pengemudi, tanggung jawab perusahaan aplikasi, standar pelayanan, perlindungan konsumen, tarif, hingga kewajiban perpajakan.
Sudjatmiko berharap pembahasan revisi UU LLAJ dapat memberikan kejelasan mengenai hubungan dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan begitu, pengemudi memiliki perlindungan yang memadai, sementara konsumen mengetahui hak serta mekanisme pengaduan ketika menghadapi persoalan layanan.
“Transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan pengemudi, standar pelayanan, dan hak konsumen. Ketika terjadi persoalan, masyarakat harus mengetahui mekanisme perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Persoalan perpajakan di sektor tersebut juga tidak kalah penting. Pemerintah perlu memperjelas kewajiban perusahaan aplikasi dan pelaku usaha berdasarkan kedudukan serta ketentuan yang berlaku.
Pengaturannya diharapkan tidak tumpang tindih ataupun menimbulkan beban yang tidak seimbang bagi pihak-pihak yang terlibat. Pada saat yang sama, aturan tersebut tetap perlu memberikan ruang bagi perkembangan usaha transportasi berbasis aplikasi.
Selain angkutan logistik dan transportasi online, Sudjatmiko turut menyoroti perkembangan kendaraan listrik yang mulai menjadi bagian dari transformasi sektor transportasi.
Menurutnya, peralihan menuju kendaraan rendah emisi perlu diikuti kesiapan berbagai fasilitas pendukung. Pemerintah tidak cukup hanya mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga perlu memastikan masyarakat mendapatkan jaminan keamanan dan kemudahan dalam penggunaannya.
Hal itu mencakup ketersediaan stasiun pengisian daya, standar keselamatan kendaraan dan baterai, layanan purnajual, serta ketersediaan suku cadang. Pengelolaan baterai setelah masa pakainya berakhir juga perlu menjadi bagian dari pengaturan.
“Jangan sampai kita hanya mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, tetapi belum memastikan kesiapan infrastruktur, keselamatan, layanan purnajual, dan pengelolaan baterainya. Transformasi transportasi harus dibangun sebagai ekosistem yang utuh,” tegasnya.
Ia berpandangan, kejelasan standar dan aturan akan memberikan rasa aman bagi konsumen sekaligus menjadi pegangan bagi pelaku industri dalam mengembangkan usahanya. Karena itu, pengembangan kendaraan listrik perlu terhubung dengan sistem transportasi nasional dan tidak hanya berfokus pada peningkatan penjualan.
Beragam persoalan tersebut menunjukkan bahwa revisi UU LLAJ membutuhkan pembahasan yang menyeluruh. Terlebih, sejumlah isu yang diatur melibatkan kewenangan lintas sektor sehingga koordinasi antarkementerian dan lembaga menjadi hal penting.
Sudjatmiko menilai, keberhasilan revisi undang-undang nantinya tidak hanya dilihat dari selesainya proses pembahasan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan dan memberikan perubahan nyata terhadap persoalan transportasi di lapangan.
“Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana pemerintah benar-benar serius menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi. Bagaimana negara melindungi konsumen, memberikan kepastian kepada pengemudi, menertibkan pelanggaran, dan menjaga agar dunia usaha tetap berkembang secara sehat? Semua itu harus dijawab melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten,” ujar Miko.
Ia juga mendorong agar pembahasan revisi UU LLAJ melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pengemudi, operator angkutan, perusahaan aplikasi, pelaku industri kendaraan listrik, akademisi, komunitas pengguna transportasi, hingga masyarakat sipil.
Masukan dari para pemangku kepentingan tersebut diperlukan agar aturan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menjawab kepentingan pemerintah dan industri, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi.
Sudjatmiko berharap revisi UU LLAJ dapat menjadi landasan untuk membangun sistem transportasi nasional yang lebih aman dan tertib. Keselamatan pengguna jalan, kenyamanan konsumen, serta kepastian bagi pengemudi dan pelaku usaha perlu berjalan beriringan.
“Transportasi yang baik bukan hanya tentang bagaimana orang dan barang sampai ke tujuan. Transportasi yang baik adalah transportasi yang menjamin keselamatan, memberikan kenyamanan, melindungi konsumen, dan memastikan seluruh pihak dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aturan yang adil dan jelas,” tutupnya.