JATENG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memerintahkan Kantor Wilayah (Kanwil) HAM Jawa Tengah turun langsung menyelidiki penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar. Investigasi dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan, menyusul munculnya aduan terkait prosedur penggeledahan dan dugaan dampak psikologis terhadap para santriwati.
Perintah tersebut disampaikan Pigai melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @natalius_pigai, Senin (2/11/2026). Ia meminta jajarannya segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan secara objektif sebelum menyampaikan laporan hasil peninjauan.
“Saya sudah perintahkan Kanwil HAM Jawa Tengah untuk datangi dan cek langsung secara objektif ke Pondok Pesantren dan saya tunggu laporan secepatnya,” tulis Pigai.
Pigai juga menyoroti pentingnya keberadaan pondok pesantren dalam dunia pendidikan nasional. Menurut dia, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sekaligus berkarakter.
Karena itu, penanganan aduan terkait penggeledahan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan fakta dan aspek perlindungan hak asasi manusia, terutama terhadap para santriwati yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar menuai keberatan dari pihak pengelola. Protes juga datang dari masyarakat hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI), terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur saat aparat memasuki area asrama putri.
Pihak pengelola menyebut penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika sebagian besar santriwati masih terlelap. Puluhan personel kepolisian disebut mendobrak masuk ke area asrama dengan membawa senjata laras panjang.
Situasi tersebut dikabarkan membuat para santriwati panik. Pengelola juga mengadukan bahwa sejumlah santriwati tidak sempat mengenakan pakaian penutup aurat atau hijab saat aparat memasuki area asrama.
Bahkan, terdapat laporan bahwa beberapa santriwati yang masih di bawah umur sempat dibentak dan diminta tiarap di lantai. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai dampak psikologis terhadap para santriwati.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari seorang terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, orang yang diburu tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Dalam operasi di dua wilayah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita antara lain puluhan senjata tajam berupa celurit, parang, samurai, sangkur, dan pisau lipat.
Petugas juga menemukan busur beserta anak panah, cairan asam kuat, spiritus, drone, kamera pengawas atau CCTV, serta sejumlah alat komunikasi handy talky (HT).
Selain itu, polisi turut menyita satu kotak amunisi berwarna hijau yang dilengkapi atribut bendera tertentu. Sejumlah orang juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, termasuk pria berinisial ST yang disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara terorisme pada 2015.
Meski kepolisian telah menjelaskan dasar penggeledahan dan barang bukti yang ditemukan, keberatan pihak pesantren mengenai pelaksanaan operasi masih menjadi perhatian.
Kini, perintah Pigai kepada Kanwil HAM Jawa Tengah menjadi tindak lanjut atas aduan tersebut. Pemeriksaan langsung di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai jalannya penggeledahan, termasuk dugaan perlakuan terhadap santriwati.
Hasil investigasi itu juga akan menjadi bahan bagi Kementerian HAM untuk menilai aduan yang disampaikan pihak pesantren berdasarkan fakta di lapangan.