Jakarta – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan dari jabatannya menyusul kontroversi penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Jawa Tengah. Selain dirinya, tiga anggota Polri lainnya juga menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindakan aparat dalam peristiwa tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total terdapat empat personel yang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tindakan masing-masing anggota saat penggerebekan berlangsung.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit PPA IPDA RAP,” kata Trunoyudo, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, keempat personel tersebut masih menjalani proses pemeriksaan internal. Langkah ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh pondok pesantren.
“Tindakan 4 personel tersebut saat ini masih menjalani proses riksa sebagai pergangging jawaban peristiwa keluhan anak santri dan juga pengasuh,” tuturnya.
Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran Jadi Sorotan DPR
Kasus penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran khusus putri di Kabupaten Sukoharjo sebelumnya mendapat perhatian anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Ia mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo atas tindakan aparat dalam operasi yang berlangsung pada akhir Oktober 2026 tersebut.
Abdullah menilai pelaksanaan penggerebekan perlu dievaluasi karena diduga tidak mengedepankan prosedur hukum yang tepat serta mengabaikan prinsip perlindungan terhadap masyarakat sipil, terutama anak-anak.
Menurutnya, kepolisian seharusnya mengutamakan pendekatan yang lebih persuasif dan menghormati lingkungan pendidikan maupun keagamaan. Apabila membutuhkan keterangan dari para santri, aparat dinilai dapat melakukan pemanggilan secara patut tanpa tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan.
“Bukan dengan membawa laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa para santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan,” kata Abdullah, Senin (2/11/2026).
DPR Soroti Perlindungan Santriwati di Bawah Umur
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyoroti kondisi para santriwati yang sebagian besar disebut masih berusia di bawah umur.
Menurut Abdullah, tindakan aparat penegak hukum semestinya mempertimbangkan aspek perlindungan anak, kondisi psikologis, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Ia menilai cara penggerebekan tersebut berpotensi memberikan dampak psikologis dan trauma kepada para santriwati, sekaligus merugikan pihak pesantren.
Abdullah mengingatkan bahwa dugaan keterkaitan sejumlah santri dengan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi yang menjadi dasar pengembangan penyelidikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengorbankan anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Tuduhan harus dibuktikan, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berlebihan terhadap lingkungan pesantren,” tuturnya.
Abdullah Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan pimpinan kepolisian di wilayah Jawa Tengah harus bertanggung jawab atas tindakan anggotanya di lapangan.
Ia meminta Kapolri mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kontroversi penggerebekan pesantren tersebut.
Sementara itu, Polri telah mengambil langkah awal melalui pemeriksaan terhadap empat personel oleh Propam Mabes Polri. Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan anggota dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Hasil pemeriksaan internal nantinya menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap personel yang terlibat.