SUMBAR – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Solok diringkus Tim Spyder Satres Narkoba Polres Solo. Oknum PNS Pemkab Solok ditangkap lantaran kedapatan pesta narkoba di kontrakan.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan dalam penangkapan tersebut berjumlah empat orang beserta bandar narkoba. Salah satu darinya berprofesi PNS disalah satu dinas pemerintahan di Kabupaten Solok.
“Saat digrebek, petugas mendapati empat orang tersangka yang tengah asyik menggelar pesta narkoba diruang tamu,” katanya
Ditangan para pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, berseta alat hisap dan uang tunai Rp2 juta. “Sejumlah paket sabu dan uang tunai,” tuturnya.
Keempat orang tersangka merupakan DPO kasus narkoba yang selama ini menjadi target operasi polisi yang berperan sebagai kurir dan bandar narkoba, satu orang diantaranya bahkan berprofesi sebagai PNS disalah satu dinas pemerintahan Kabupaten Solok.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sedang narkotika jenis sabu, bong atau alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai tiga juta rupiah yang diduga sebagai uang penjualan narkoba.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah tersebut yang diduga kerap menggelar pesta dan transaksi narkoba.
Bersama barang bukti, ke empat orang tersangka digelandang ke mapolres solok untuk mejalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 uu narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.