Live Program UHF Digital

Lima Fakta Kasus Hasyim Asy’ari yang Berujung Dipecat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua KPU pada Rabu (3/7). Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik, berupa tindakan pelecehan seksual kepada seorang perempuan berinisial CAT, anggota panitia pemilih luar negeri di Belanda. Berikut fakta yang terungkap dari sidang putusan pelanggaran Ketua KPU yang digelar di kantor DKPP.

1. Gunakan Fasilitas Jabatan Untuk Dekati Korban

Hasyim mendekati korban dengan menggunakan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Setelah pertama kali bertemu Agustus 2023, korban dan Hasyim terus berhubungan. Hasyim menjemput pengadu pada 9 Desember 2023 di Bandara Soekarno Hatta menggunakan mobil dinas. Hasyim juga membeli tiket pesawat korban dari Belanda-Jakarta dari kocek pribadi Hasyim.

2. Incar Korban untuk Penuhi Hasrat Seksual

Sejak awal Hasyim sudah mengincar korban untuk memenuhi hasrat seksual pribadinya. Hasyim telah mendekati dan memberikan perlakuan khusus kepada korban sejak awal mereka bertemu. Hasyim telah terbukti mencari kesempatan untuk bertemu empat mata dan bepergian dengan korban. Hasyim juga mengajak korban bertemu di sela-sela jam kerjanya.

3. Korban Dirayu untuk Melakukan Hubungan Badan

Hasyim merayu korban untuk melakukan hubungan badan di hotel Van der Valk, tempat Ketua KPU itu menginap saat berada di Amsterdam, Belanda. Hubungan badan Hasyim dengan korban terjadi 3 Oktober 2023 ketika ada agenda kegiatan bimbingan teknik (bimtek) PPLN yang berlangsung pada 2-7 Oktober 2023 di Den Haag. Korban sempat menolak tapi Hasyim memaksa.

 4.Hasyim Bayar Denda 4 milyar Bila Tak Penuhi Janji

CAT meminta Hasyim membuat surat pernyataan karena Hasyim tidak memenuhi janji untuk menikahi korban. Dalam surat pernyataan, Hasyim bersedia membiayai korban dengan uang 30 juta per bulan. Hasyim juga akan membayar denda 4 milyar bila janjinya pada korban tidak dipenuhi.

5. Hasyim Ucapkan Terima Kasih Setelah Dipecat

Hasyim Asyari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. “Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024. Ia juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *