JATIM – Seorang pria asal Bojonegoro, DWT (36), harus berurusan dengan polisi Lamongan usai menganiaya seorang perempuan pemandu lagu (LC).
Menurut informasi yang dihimpun Polres Lamongan, kejadian ini bermula ketika korban, NEI, sedang menunggu ojek online bersama seorang temannya, NT (20), asal Lamongan.
Insiden terjadi di depan rumah kos korban di Dusun Wahyu, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan. Tiba-tiba, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menendang dada korban hingga terjatuh.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan pelak telah diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan 406 KUHP terhadap seorang perempuan,” ujar Hamzaid kepada wartawan
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mengambil tindakan yang dapat memicu konflik lebih lanjut.