JAKARTA – Bagi masyrakat yang bepergian ke negara-negara Asia Tenggara tak perlu repot lagi mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional. Pasalnya, SIM Indonesia resmi diakui dan bisa digunakan di seluruh kawasan ASEAN.
Kabar gembira ini diumumkan oleh akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa SIM Indonesia berlaku di delapan negara ASEAN lainnya, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
“Ini menjadi langkah besar dalam integrasi sistem lalu lintas dan pengakuan hukum berkendara di kawasan Asia Tenggara,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Yusri juga menjelaskan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM semakin memperkuat keterkaitan antara data kependudukan dan dokumen legalitas lain seperti NPWP, BPJS, serta KTP.
Pengakuan ASEAN Bukan Hal Baru
Pengakuan terhadap SIM domestik Indonesia di wilayah ASEAN sebenarnya bukanlah hal baru. Hal ini merujuk pada perjanjian yang disepakati negara-negara anggota ASEAN sejak 1985. Kesepakatan tersebut kemudian diperluas pada 1997, dan kembali diperbarui pada 1999 dengan mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Namun demikian, meskipun secara umum diakui, beberapa negara masih menerapkan aturan spesifik bagi pemegang SIM asing.
Syarat Tambahan di Singapura dan Malaysia
Meski SIM Indonesia diakui, pengemudi tetap harus memperhatikan kebijakan masing-masing negara. Di Singapura, misalnya, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah itu, pengemudi wajib memiliki SIM lokal Singapura untuk bisa terus mengemudi di negara tersebut.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Malaysia. Sejak 2018, pemerintah Malaysia mewajibkan warga asing yang ingin mengemudi di negaranya untuk memiliki SIM internasional yang masih berlaku, selain SIM dari negara asal.
“Bagi WNI yang tidak memiliki SIM internasional, bisa mengajukan permohonan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia,” tertulis dalam Edaran resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Tak Perlu Lagi SIM Internasional, Tapi Tetap Perhatikan Regulasi Lokal
Dengan adanya pengakuan resmi ini, warga Indonesia tak perlu lagi membuat SIM internasional untuk berkendara di mayoritas negara ASEAN. Namun, penting untuk tetap mengecek kebijakan masing-masing negara tujuan sebelum berkendara.
Langkah ini dinilai memperkuat integrasi regional dan memberikan kemudahan mobilitas bagi warga negara di Asia Tenggara, khususnya dalam hal transportasi lintas negara.