JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) pada Kamis (9/1).
Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada wartawan.
Ahok menjelaskan bahwa keterangannya diperlukan karena kasus tersebut terjadi saat ia masih menjabat sebagai komisaris di PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” tambah politikus PDIP itu.
KPK diketahui memang sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, lembaga antirasuah ini telah menetapkan dua pejabat Pertamina sebagai tersangka, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus yang sama.
Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.