JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi ribuan warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang membahas pengawasan mitra penanggulangan pascabencana di wilayah tersebut.
Bencana hidrometeorologi yang melanda sejak akhir November 2025 telah menewaskan lebih dari 1.100 jiwa, menyebabkan ratusan orang hilang, serta memaksa ratusan ribu warga mengungsi hingga saat ini. Percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara menjadi prioritas untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menteri Nusron menjelaskan, penyediaan lahan dilakukan melalui berbagai mekanisme perolehan hak atas tanah, mulai dari tanah hak pakai pemerintah daerah, hak guna usaha (HGU) milik BUMN, tanah masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat. Seluruhnya disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat terdampak.
Tahapan percepatan meliputi identifikasi spasial lokasi bencana, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak kepemilikan, pemetaan foto udara, penyusunan peta konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.
Potensi Lahan di Aceh
Di Provinsi Aceh, hasil identifikasi menunjukkan terdapat 52 bidang HGU terdampak bencana dengan luas total 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi digunakan untuk Huntap. Selain itu, terdapat 80.047 hektare HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta 10 HGU seluas 2.546 hektare dalam radius 1 kilometer dari lokasi bencana. Dua HGU seluas 1.503 hektare telah habis masa berlakunya, dan satu HGU seluas 178 hektare berada dalam radius 1 kilometer.
“Artinya, jika nanti Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya aman satu kilometer dari lokasi bencana, semuanya sudah kami siapkan,” tegas Menteri Nusron.
Potensi Lahan di Sumatra Utara
Di Sumatera Utara, terdapat 18 bidang HGU potensial dengan luas 24.418 hektare yang dapat dimanfaatkan untuk Huntap. Selain itu, ada 15 HGU seluas 22.771 hektare berstatus tanah terlantar, serta tiga HGU seluas 1.647 hektare yang masa berlakunya telah berakhir dan siap dialokasikan.
Potensi Lahan di Sumatera Barat
Sementara di Sumatera Barat, teridentifikasi 33 HGU potensial seluas 88.405 hektare. Dari jumlah tersebut, 30 bidang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain itu, terdapat dua HGU seluas 1.249 hektare dan dua HGU lainnya seluas 514 hektare dalam radius 1 kilometer dari lokasi bencana, serta tiga HGU seluas 835 hektare yang masa berlakunya telah habis.
Proses pelepasan tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dengan persetujuan Danantara dan Badan Pengelola BUMN. Setelah tanah berstatus sebagai tanah negara, pemerintah daerah dapat langsung menetapkan lokasi serta penerima hunian tetap, bahkan melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) apabila diperlukan untuk mempercepat pembangunan.
Untuk pendaftaran tanah Huntap, Kementerian ATR/BPN menawarkan sejumlah skema, antara lain pemberian hak atas tanah secara rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat menerima Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.
“Jika menggunakan Sertifikat Hak Milik, maka masuk dalam rezim reforma agraria. Namun jika menggunakan PTSL, haknya berupa HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tidak hilang,” jelas Menteri Nusron.
Upaya ini didukung melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri. Dalam satgas tersebut, Kementerian ATR/BPN berperan dalam empat aspek utama, yakni koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah relokasi, dukungan penyediaan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah melalui pengadaan dan pelepasan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan korban bencana, memastikan ketersediaan hunian layak, serta mencegah dampak lanjutan di wilayah rawan bencana.