Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak agresif dalam membongkar praktik lancung di Sumatera Selatan. Lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai hampir Rp2 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison. Menariknya, uang haram yang disita tersebut terdiri dari kombinasi tiga mata uang: rupiah, riyal, hingga dolar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Siasat Rekening Penampungan dan Saldo yang “Dibekukan”
Selain mengamankan sekoper uang tunai lintas negara, tim penyidik KPK juga bergerak cepat memblokir dan menyita isi saldo dari sejumlah rekening bank. Rekening-rekening tersebut diendus oleh petugas sebagai wadah penampungan aliran dana suap yang mengalir ke kantong sang bupati.
“Ada sejumlah saldo dalam rekening. Beberapa rekening ini diduga kuat digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta,” jelas Budi.
Secara akumulatif, gabungan antara uang tunai di lapangan dan saldo yang berada di dalam rekening-rekening gelap tersebut menyentuh angka fantastis. “Total sekitar hampir Rp2 miliar yang berhasil diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” imbuh Budi.
Bupati Edison Resmi Menyandang Status Tersangka
Pasca-pemeriksaan intensif dan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan oleh pimpinan dan tim penyidik, KPK akhirnya menaikkan status hukum kasus ini dan menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka utama.
Edison diduga kuat menerima upeti atau fee haram dari proyek pengadaan barang dan jasa yang berada di bawah payung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim.
“Benar, salah satunya (yang ditetapkan sebagai tersangka) adalah Bupati,” tegas Budi mengonfirmasi status hukum Edison.
Bupati Edison tidak sendirian dalam pusaran kasus ini. Selain sang kepala daerah, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam paket perkara yang sama.
Meskipun pihak KPK belum merinci secara detail mengenai nama dan identitas lengkap ketiga tersangka tambahan tersebut, Budi membocorkan bahwa mereka berasal dari klaster gabungan birokrasi dan pengusaha.
“Dari empat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi Penyelenggara Negara (PN), dan ada juga yang berasal dari sisi pihak swasta,” pungkas Budi menutup keterangannya.