DEPOK – Pemerintah Kota Depok resmi memberlakukan kebijakan jam malam pelajar mulai hari ini, Selasa (3/6/2025), sebagai langkah tegas untuk meningkatkan disiplin generasi muda. Aturan ini melarang pelajar berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa keperluan mendesak.
Dengan pengawasan ketat dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Kebijakan ini diharapkan membentuk karakter pelajar yang lebih terarah dan mengurangi potensi kenakalan remaja di malam hari.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur.
“Ini juga akan menjadi bagian dari peningkatan disiplin anak-anak Kota Depok, khususnya para pelajar,” ujar Supian di Depok, Senin (2/6/2025). Ia menambahkan, “Tidak lagi berkeliling, berkeliaran di atas jam 9 malam.”
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025 oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Aturan ini bertujuan membentuk generasi muda yang sehat, baik, cerdas, dan tangguh, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Supian juga meminta seluruh elemen masyarakat, mulai dari lurah hingga pengurus RT/RW, untuk turut mengawasi pelaksanaan jam malam ini.
Razia Malam Hari dan Dukungan Forkopimda
Untuk memastikan kepatuhan, razia akan dilakukan secara rutin oleh aparat keamanan. Pelajar yang kedapatan melanggar aturan ini tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi, meskipun belum dirinci bentuk sanksi tersebut. Forkopimda Kota Depok menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kebijakan ini, dengan harapan dapat menekan angka tawuran dan perilaku negatif lainnya di kalangan pelajar.
Respons Masyarakat dan Tujuan Jangka Panjang
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari warga Depok. Sebagian orang tua menyambut baik aturan ini, melihatnya sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari pengaruh buruk di malam hari. Namun, ada pula yang mempertanyakan fleksibilitas aturan, terutama bagi pelajar yang memiliki kegiatan ekstrakurikuler atau kebutuhan mendesak di malam hari.
Selain Depok, wilayah lain seperti Bandung dan Karawang juga telah menerapkan kebijakan serupa, menunjukkan tren penguatan disiplin pelajar di Jawa Barat.
“Dan yang ketiga kami punya harapan yang besar terhadap kegiatan ini anak-anak kita mempunyai saudara yang banyak mengukuhkan persatuan di antara mereka yang pada akhirnya persatuan terhadap negeri ini juga bisa terbangun,” ujar Supian, menyinggung manfaat jangka panjang dari program ini.
Langkah Pendukung: Transportasi Aman untuk Pelajar
Sebagai bagian dari upaya mendukung keselamatan pelajar, Pemkot Depok juga telah menerima hibah bus sekolah dari Kementerian Perhubungan pada April 2025. Bus ini diharapkan menjadi solusi transportasi aman bagi pelajar, sekaligus menegaskan larangan membawa sepeda motor bagi siswa yang belum memiliki SIM.