BEIJING, CHINA — Pemerintah China semakin terbuka menantang dominasi sanksi Amerika Serikat (AS) di perdagangan global. Untuk pertama kalinya, Beijing resmi menerapkan aturan yang memungkinkan hukuman bagi perusahaan atau individu yang mematuhi sanksi asing yang ditolak pemerintah China.
Langkah tersebut menjadi sinyal keras bahwa perang pengaruh ekonomi antara dua raksasa dunia belum benar-benar reda, meski sebelumnya Washington dan Beijing sempat menunjukkan tanda-tanda meredakan tensi perdagangan.
Aturan anyar itu menegaskan bahwa kepatuhan terhadap sanksi asing tertentu dapat dianggap melanggar hukum di China. Pemerintah setempat kini memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan tindakan balasan kepada pihak-pihak yang dinilai mengikuti kebijakan sanksi negara lain, terutama AS.
Reuters melaporkan, kebijakan tersebut membuka ruang bagi otoritas China untuk menghukum entitas yang menerapkan sanksi asing. Bentuk hukumannya bisa berupa pembatasan perdagangan, larangan investasi, hingga pembatasan keluar-masuk wilayah China.
Aturan itu sebenarnya berasal dari undang-undang anti-sanksi yang pertama kali diperkenalkan pada 2021 dan direvisi kembali pada April 2026. Revisi terbaru dinilai memperkuat posisi Beijing dalam menghadapi tekanan ekonomi dari Barat.
Harian resmi pemerintah China, People’s Daily, menyebut penerapan aturan tersebut sebagai upaya menggunakan supremasi hukum untuk melawan praktik “yurisdiksi jarak jauh” Amerika Serikat.
“Langkah ini menggunakan kekuatan supremasi hukum untuk secara tepat melawan yurisdiksi jarak jauh AS,” tulis media resmi tersebut, Minggu (3/5/2026).
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya rivalitas geopolitik dan ekonomi antara Washington dan Beijing. Waktu penerapannya juga menjadi sorotan karena dilakukan kurang dari dua pekan sebelum Presiden AS Donald Trump dijadwalkan melakukan kunjungan ke Beijing.
Langkah tersebut dinilai sebagai pesan politik bahwa China siap mempertahankan kepentingan domestiknya, termasuk melindungi perusahaan nasional dari tekanan eksternal.
Perusahaan Asing Terancam Terjepit
Sejumlah analis hukum internasional menilai aturan baru ini berpotensi memicu dilema besar bagi perusahaan global yang beroperasi di China sekaligus memiliki bisnis di negara-negara Barat.
Pasalnya, perusahaan bisa dianggap melanggar hukum China jika mematuhi sanksi AS atau Uni Eropa. Namun di sisi lain, mereka juga dapat terkena hukuman dari negara asal apabila mengabaikan sanksi Barat.
Situasi tersebut membuat banyak perusahaan multinasional berada di posisi serba salah.
Layanan Komisioner Perdagangan Kanada sebelumnya bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada perusahaan-perusahaan Kanada yang beroperasi di China terkait risiko tersebut.
Pemerintah Kanada mengingatkan bahwa perusahaan dapat terjebak di antara aturan hukum AS, Uni Eropa, dan China yang saling bertentangan.
China Lindungi Kilang yang Disanksi AS
Ketegangan terbaru ini juga berkaitan dengan sikap Beijing terhadap perusahaan-perusahaan kilang minyak China yang masuk daftar hitam AS akibat pembelian minyak mentah Iran.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan China dikabarkan meminta perusahaan kilang yang terkena sanksi AS agar tidak menjalankan kebijakan hukuman dari Washington.
Sedikitnya lima kilang minyak China masuk daftar sanksi AS, termasuk Hengli Petrochemical.
AS menuduh sejumlah kilang tersebut tetap melakukan perdagangan minyak dengan Iran meski embargo masih berlaku. Namun, Hengli Petrochemical membantah tuduhan tersebut.
Perusahaan itu sebelumnya dikenal sebagai salah satu pembeli utama ekspor minyak Iran di pasar internasional.
Langkah Beijing membela perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan keseriusan China dalam melindungi rantai pasok energinya dari tekanan geopolitik.
Celah Pengecualian Masih Dibuka
Meski terlihat agresif, regulasi baru China tetap menyediakan ruang pengecualian bagi perusahaan tertentu.
Menurut sumber industri yang mengetahui mekanisme tersebut, perusahaan dengan kepentingan bisnis besar di luar negeri dimungkinkan mengajukan dispensasi kepada regulator China.
“Perusahaan-perusahaan dengan bisnis besar di luar negeri seharusnya dapat mengajukan permohonan pengecualian kepada regulator China,” ujar seorang pedagang yang menjadi mitra bisnis Hengli dan enggan disebutkan namanya.
Namun hingga kini belum jelas bagaimana mekanisme pengecualian itu akan diterapkan, termasuk kriteria perusahaan yang bisa mendapat perlindungan khusus dari pemerintah China.
Perang Ekonomi AS-China Memasuki Babak Baru
Penerapan undang-undang anti-sanksi ini dipandang sebagai eskalasi baru dalam persaingan ekonomi global antara China dan AS.
Jika sebelumnya perang dagang lebih banyak diwujudkan lewat tarif impor dan pembatasan teknologi, kini konflik mulai bergeser ke ranah kepatuhan hukum lintas negara.
China tampak ingin menunjukkan bahwa mereka tidak lagi sekadar bertahan menghadapi tekanan Barat, tetapi juga siap membalas menggunakan instrumen hukum domestik.
Bagi perusahaan global, situasi ini diperkirakan akan meningkatkan risiko bisnis dan memperumit keputusan investasi di China.
Sejumlah pengamat bahkan menilai dunia usaha internasional kini menghadapi era baru, ketika perusahaan tidak hanya dituntut mengejar keuntungan, tetapi juga harus memilih tunduk pada yurisdiksi negara mana.