JAKARTA – Komisi IV DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara transparan perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Desakan itu disampaikan agar proses penegakan hukum berjalan terbuka, profesional, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK. Menurutnya, ketika sebuah perkara telah masuk ke tahap penegakan hukum, DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri substansi penyidikan.
“Perlu saya tegaskan bahwa perkara ini pada prinsipnya sudah berada dalam ranah penegakan hukum dan bukan lagi menjadi ranah pengawasan Komisi IV sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan,” ujar Johan kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan batas kewenangan antara fungsi pengawasan DPR dan proses hukum yang sepenuhnya menjadi domain KPK. Karena itu, Komisi IV tidak akan melakukan intervensi terhadap materi penyidikan yang sedang berjalan.
Meski demikian, Johan menilai keterbukaan informasi tetap menjadi elemen penting dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Ia berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara menyeluruh sehingga tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Namun, sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, saya memandang penting agar KPK mengungkap perkara ini secara utuh, profesional, dan transparan,” katanya.
Menurut Johan, penyampaian informasi yang komprehensif kepada publik memiliki nilai strategis. Selain menjaga kredibilitas proses penegakan hukum, transparansi juga memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menilai keterbukaan KPK akan membantu mencegah berkembangnya opini liar maupun asumsi yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian luas.
Penolakan Laporan Bukan Berarti Perkara Dihentikan
Johan juga meluruskan anggapan yang berkembang terkait penolakan KPK terhadap laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan. Ia menegaskan, penolakan tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghentian perkara ataupun indikasi bahwa kasus telah selesai.
Berdasarkan penjelasan KPK, laporan gratifikasi tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penyidikan. Dengan demikian, mekanisme pelaporan gratifikasi tidak lagi digunakan lantaran perkara sudah ditangani melalui jalur hukum yang berlaku.
“Dengan kata lain, substansi perkaranya justru sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan yang berlaku,” tutur legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa fokus penanganan perkara telah bergeser dari tahap pelaporan menuju proses penyidikan, sehingga seluruh pembuktian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tekankan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Lebih lanjut, Johan menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip *equality before the law* atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, setiap orang yang berkaitan dengan suatu perkara harus memperoleh perlakuan yang sama tanpa memandang jabatan maupun posisi.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara agar tidak muncul berbagai spekulasi yang justru dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Karena itu, mari kita percayakan prosesnya kepada KPK, sembari mendorong agar penanganannya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka,” pungkas Johan.
Desakan Komisi IV DPR RI tersebut menjadi sorotan di tengah tingginya perhatian publik terhadap dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan. Transparansi penanganan perkara dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga integritas proses hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.