JAKARTA – Hakim ketua menegur salah satu terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, karena terus menunduk selama sidang berlangsung.
Teguran itu muncul setelah oditur militer membacakan dakwaan kepada para terdakwa. Hakim ketua, Letkol Chk Arif Rachman, menanyakan apakah terdakwa sedang sakit, namun terdakwa menjawab tidak.
“Terdakwa Satu, kamu lagi sakit?” tanya hakim dengan nada tegas.
“Siap, tidak,” jawab terdakwa dengan singkat.
“Dari tadi nunduk terus kamu,” kata hakim menegur.
“Siap,” jawab terdakwa dengan tunduk.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa yang dihadapkan pada dakwaan berat, dengan dua di antaranya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa satu), Sertu Akbar Adli (terdakwa dua), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa tiga). Dalam pembacaan dakwaan, Oditur Militer Mayor Gori Rambe menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2,”kata Mayor Gori Rambe saat membuka pembacaan dakwaan.
“Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” lanjutnya.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang juga berlaku bagi terdakwa satu dan dua.
“Untuk Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambah Mayor Gori Rambe.
Sidang ini semakin menarik perhatian karena memberikan gambaran jelas mengenai keterlibatan oknum TNI dalam kasus kriminal yang mencengangkan. Keputusan hakim dan proses hukum yang berlangsung akan terus diperhatikan oleh publik.