MATARAM – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria penyandang disabilitas tanpa dua tangan yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1).
Penyidik Diskrimum Polda NTB menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis sekitar pukul 10.00 WITA. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menunjuk tujuh jaksa untuk menangani kasus ini.
Dalam pemeriksaan, Agus membantah tuduhan persetubuhan dengan korban, mengklaim kejadian tersebut terjadi atas dasar suka sama suka tanpa paksaan.
Setelah pemeriksaan, Agus yang sebelumnya menjalani tahanan rumah, kini diputuskan untuk ditahan di Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat selama 20 hari.
Keputusan ini berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk hasil analisis dari psikolog forensik dan rekomendasi Komisi Disabilitas Daerah.
Saat mengetahui dirinya akan ditahan, Agus sempat memberontak, berteriak, dan menangis histeris. Bahkan, Agus mengancam akan bunuh diri.
“Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, Kamis (9/1).
Agus pun sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.
“Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing,” ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis (9/1).
Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, juga mengungkapkan kekhawatirannya, mengingat Agus tidak dapat melakukan banyak aktivitas tanpa bantuan.
Namun, jaksa tetap memutuskan untuk menahan Agus di Lapas Kuripan yang sudah menyediakan fasilitas untuk tahanan penyandang disabilitas. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menegaskan bahwa perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram.