JAKARTA – Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Dalam waktu dekat sudah ada dua kasus WNA pemegang Visa On Arrival (VOA) yang tertangkap bekerja dan menerima upah di Jakarta Utara, ini akan kami tindaklanjuti serius,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, di Jakarta, Kamis.
Widya menyatakan, pihaknya akan mengawasi sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengikuti arahan dari pusat. Pengawasan akan dilakukan secara berkala dengan koordinasi bersama instansi terkait.
“Jika di lapangan ditemukan alat bukti dan barang bukti yang kuat, kami akan lakukan penegakan hukum ke arah tindak pidana,” jelasnya.
Namun, jika bukti yang ada belum mencukupi, pihaknya akan menindaklanjuti secara administratif keimigrasian.
“Hal serupa akan terus berulang sehingga penindakan tegas harus dilakukan untuk mengantisipasi hal ini terjadi kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah mendeportasi empat WNA asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin sebagai terapis dan pemandu lagu di tempat pijat dan spa di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keempat wanita, yang berinisial XH, WW, WCX, dan ZY, merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Selain deportasi, nama mereka juga dimasukkan dalam daftar penangkalan.
“Keempat orang ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya,” kata Widya.