Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran etika di industri pinjaman daring (fintech lending). Kali ini, PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) resmi dijatuhi sanksi administratif akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Berdasarkan pemeriksaan khusus, OJK menemukan bahwa Indosaku gagal memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilakukan secara profesional dan beretika sesuai standar perlindungan konsumen. OJK menegaskan bahwa penggunaan tenaga luar tidak mengurangi tanggung jawab perusahaan atas setiap perilaku penagihan yang terjadi.
Sanksi Berlapis bagi Indosaku
Atas ketidakpatuhan tersebut, OJK menjatuhkan tiga poin sanksi sekaligus kepada Indosaku:
-
Denda Administratif: Kewajiban membayar denda sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
-
Teguran Langsung: Peringatan tertulis yang dialamatkan kepada Direktur Utama Indosaku.
-
Perintah Perbaikan: Kewajiban menyusun dan melaksanakan rencana tindak (action plan) untuk membenahi total kebijakan serta prosedur penagihan mereka.
OJK memerintahkan Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga hingga penyempurnaan mekanisme pelatihan dan evaluasi tenaga penagih. Perusahaan juga wajib memperkuat mekanisme penanganan pengaduan konsumen agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Imbauan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
OJK meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dalam setiap kegiatan operasional. OJK akan memantau ketat implementasi perbaikan ini dan tidak ragu mengambil langkah hukum yang lebih berat jika ditemukan pelanggaran lanjutan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana dan sesuai kemampuan bayar. OJK juga meminta warga segera melapor jika mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, atau pelecehan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga disiplin pasar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.