JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan menegaskan komitmen terhadap kemandirian pangan.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah optimalisasi penyerapan gabah dan beras lokal dari para petani serta pengelolaan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) secara terukur dan efisien.
Lewat kebijakan ini pula, pemerintah memastikan tidak akan membuka kembali kran impor beras selama produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Arah Baru Kebijakan Pangan Nasional
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa Inpres 6/2025 menjadi instrumen pelindung kepentingan petani dan sekaligus panduan kerja seluruh pemangku kebijakan pangan.
“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2025. Tentu ini akan menjadi pedoman bersama pemerintah dengan Perum Bulog agar bagaimana dapat menyerap hasil panen petani kita secara maksimal,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).
Melalui Inpres tersebut, pemerintah menetapkan target pengadaan beras lokal tahun ini mencapai 3 juta ton.
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) pun ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram Gabah Kering Panen (GKP), yang akan dibeli langsung dari petani oleh Bulog berdasarkan penugasan dari NFA.
Penyaluran CBP pun tidak terbatas hanya untuk menjaga stabilitas harga (program SPHP), tapi juga untuk bantuan sosial, program Makan Bergizi Gratis, hingga bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Stop Impor, Perkuat Produksi Dalam Negeri
Arief juga menegaskan bahwa Inpres ini memperkuat mandat kepada Bulog untuk menyerap produksi lokal secara penuh dan meniadakan opsi impor.
“Dengan adanya Inpres ini menjadi instrumen pelindung untuk mendorong penyerapan dapat tercapai sesuai target penugasan yang telah ditetapkan dan semakin memperkuat langkah pemerintah dalam mengelola stok CBP.”
“Pemerintah telah berkomitmen tidak ada impor beras lagi. Jadi produksi dalam negeri harus mampu memenuhi kebutuhan kita,” tandasnya.
Inpres ini memberikan kewenangan NFA untuk merancang struktur biaya HPP, menetapkan petunjuk teknis pengadaan CBP, dan menyusun kebutuhan anggaran. Koordinasi teknis dengan Kementerian Keuangan juga dilakukan untuk menetapkan margin dan kompensasi yang wajar bagi pelaksana tugas.
Stok Aman, Inflasi Terkendali
Menurut data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi beras pada Maret 2025 berada pada angka 0,55 persen, menurun dari Februari yang tercatat sebesar 0,26 persen.
Ini menunjukkan efektivitas intervensi pemerintah dalam menjaga harga di pasar.
Sementara itu, Bulog mencatat puncak panen raya terjadi pada Maret 2025 dengan volume 5,57 juta ton.
Produksi diperkirakan turun di April (4,95 juta ton) dan Mei (2,92 juta ton), sehingga strategi penyerapan intensif sangat dibutuhkan bulan ini.
Hingga Maret 2025, cadangan beras Bulog mencapai 2,2 juta ton, naik signifikan dibanding akhir 2022 yang hanya 326 ribu ton.
Kenaikan drastis ini menunjukkan keberhasilan strategi pemerintah dalam memperkuat stok pangan strategis nasional dalam tiga tahun terakhir.***