JAKARTA – Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkap kasus penggelapan mobil yang berujung pada insiden penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang, pada 2 Januari 2025. Kasus ini melibatkan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Bermula dari penggelapan kendaraan yang ditangani Polda Banten, laporan ini diterima Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berdasarkan LP/B/1/2024/SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG pada 2 Januari 2025,” ungkap Kapolda Banten dalam konferensi pers di Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1).
Suyudi menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penggelapan sebuah mobil Honda Brio warna oranye (B 2694 KZO), yang terjadi di rental CV Makmur Raya pada pukul 00.15 WIB.
Berdasarkan penyelidikan, mobil tersebut disewa oleh AS, seorang warga Pandeglang, yang menggunakan identitas palsu berupa KTP dan Kartu Keluarga. “AS ini menyewa kendaraan dari CV Makmur Raya dengan identitas palsu dan kemudian menyerahkan mobil itu kepada IH (DPO) yang juga menggunakan dokumen palsu untuk menyewa,” kata Suyudi.
Mobil Honda Brio tersebut kemudian berpindah tangan beberapa kali. AS menyerahkan kendaraan itu kepada IH (DPO), yang kemudian menjualnya kepada RH (DPO) seharga Rp23 juta. RH lalu menjualnya lagi kepada IS seharga Rp33 juta, dan akhirnya, mobil tersebut dijual kepada AA, seorang oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta.
Suyudi juga menjelaskan bahwa pihak rental mobil berhasil melacak keberadaan kendaraan menggunakan GPS, meski dua dari tiga perangkat GPS mobil tersebut telah dinonaktifkan. “Satu GPS masih aktif, dan dengan informasi itu, Agam dan timnya melakukan pencarian secara mandiri hingga mobil terdeteksi di sekitar Pandeglang, dan akhirnya di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak,” jelasnya.
Di sinilah terjadi upaya pengambilalihan mobil dari pihak rental, yang berujung pada insiden penembakan akibat tarik-menarik kendaraan.
Dalam kasus ini, sejumlah tersangka telah ditetapkan, yaitu:
- AS (29): Tersangka utama yang melakukan penggelapan mobil dengan menyewa kendaraan dan menyerahkannya kepada IH untuk dijual.
- IS (39): Tersangka yang menjual mobil Honda Brio kepada AA dan BA.
- IH (DPO): Orang yang menyuruh AS melakukan penggelapan dan menyiapkan dokumen palsu untuk menyewa kendaraan.
- RH (DPO): Orang yang menjual mobil tersebut kepada IS.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain:
- Satu unit kendaraan Honda Brio warna oranye tahun 2021 dengan nomor polisi B 2696 KZO.
- Surat BPKB, STNK, dan fotokopi STNK kendaraan tersebut.
- Kunci mobil, tanda terima sewa, serta beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, dan ID card.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan polisi masih memburu dua tersangka yang belum tertangkap.