JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo yang terjadi pada periode 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan TPPU tersebut.
“Dalam hal ini, Tim Jaksa Penyidik yang bertugas di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo yang terjadi pada periode 2020-2022,” ucapnya.
Ketut menjelaskan bahwa ketiga saksi yang diperiksa adalah N, seorang Staf Bintang Triwarna Trevel, U, seorang Vice President Finance di Telkom Infra, dan EY, seorang Deputi CEO di Mili.
“Ketiga saksi ini diperiksa terkait dugaan TPPU dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo yang melibatkan tersangka WP,” ungkapnya
Ketut menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara dugaan TPPU dalam kasus korupsi tersebut, yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yaitu WP, dalam kasus korupsi yang juga melibatkan Menkominfo Johnny G Plate. Ketut menjelaskan bahwa WP, yang merupakan pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
“Pada hari ini, kami menetapkan tersangka dengan nama WP yang diduga sebagai orang kepercayaan tersangka IH, yang juga merupakan komisaris PT Solitech Media Energy,” ujarnya.
Ketut mengungkapkan bahwa WP telah ditangkap di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. “Pada tanggal 21 Mei kemarin, penangkapan terhadap WP dilakukan di Bandara Yogyakarta,” tutupnya.




