JAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan ibadah haji yang transparan dan akuntabel, Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan sistem digital e‑Penkin sebagai alat utama dalam menilai kinerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama operasional haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Penilaian dilakukan secara sistematis melalui pelaporan harian oleh setiap petugas. Dalam aplikasi e-Penkin, para petugas wajib memilih jenis tugas yang telah dijalankan setiap hari dan menyertakan dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan, seperti foto atau laporan kegiatan.
“Mekanisme penilaian kinerja petugas haji dilakukan secara terstruktur dan berbasis bukti. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem manajemen kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” terang Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arfi Hatim di Makkah, Minggu (22/6/2025).
Melalui pendekatan berbasis skor, Kemenag memastikan kualitas kerja para petugas dapat dinilai secara objektif. Skor maksimal yang dapat diperoleh adalah 100, dengan tolok ukur mencakup konsistensi pelaporan, kesesuaian tugas, dan keabsahan bukti.
Ketidaksesuaian pelaporan atau tidak adanya bukti dapat menyebabkan skor menurun secara signifikan.
Arfi menjelaskan, skor diklasifikasikan dalam tiga kategori: di bawah 50 masuk kategori rendah, 51–75 tergolong cukup, dan di atas 75 menandakan kinerja baik. Penilaian ini bukan sekadar evaluasi personal, tetapi juga bagian dari upaya Kemenag dalam memetakan kualitas layanan haji secara menyeluruh.
“Kategori ini tidak hanya menjadi ukuran akuntabilitas individu, tetapi juga menjadi dasar evaluasi organisasi dalam menilai efektivitas pelayanan haji,” sambungnya.
Selain pelaporan mandiri, proses evaluasi diperkuat dengan pemantauan langsung oleh tim penilai. Menurut Ahmad Musta’in, Pengendali Teknis Petugas Haji, metode uji petik di lapangan digunakan untuk mencocokkan data pelaporan dengan realitas di lapangan.
“Tim Penilai mengevaluasi apakah uraian tugas dijalankan secara benar dan sesuai kapasitas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka laporan segera dibuat melalui aplikasi KOBO Toolbox untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.
Evaluasi juga mencakup aspek SDM petugas, meliputi kompetensi teknis, etika kerja, hingga budaya pelayanan. Semua ini mengacu pada standar rekrutmen dan hasil pelatihan teknis sebelumnya.
Dalam konteks waktu, evaluasi dibagi ke dalam tiga fase utama sesuai dengan dinamika pelayanan. Kepala Bidang Petugas, Tawwabuddin, memaparkan bahwa fase pertama, Pra-Armuzna (1–31 Mei 2025), berfokus pada persiapan teknis dan pembentukan struktur kerja.
Fase kedua, Armuzna (1–10 Juni 2025), menjadi titik krusial dengan beban kerja tertinggi karena pelaksanaan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan aktivitas di Mina. Pada fase ini, pemantauan dan evaluasi dilakukan lebih ketat.
Fase ketiga, Pasca-Armuzna (11–30 Juni 2025), diarahkan untuk menangani layanan kepulangan, pengelolaan administrasi, serta penanganan jemaah yang memerlukan bantuan khusus pasca-ritual utama.
“Melalui sistem evaluasi kinerja berbasis teknologi ini, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang disiplin, profesional, dan terukur di kalangan petugas haji,” paparnya.
“Lebih dari sekadar alat pelaporan, e‑Penkin menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian pelayanan ibadah haji berjalan dengan optimal, manusiawi, dan berintegritas,” tandasnya.***