JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menepis anggapan bahwa regulasi baru terkait layanan pos membatasi promosi gratis ongkos kirim yang sering dilakukan oleh platform niaga elektronik (e-commerce).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” kata Edwin dalam keterangan pers resmi di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut semata-mata ditujukan pada pemberlakuan diskon biaya pengiriman oleh penyedia jasa kurir, dan bukan intervensi terhadap strategi promosi yang dilakukan pelaku usaha digital.
Fokus utama dari regulasi ini, lanjut Edwin, adalah mengatur batas potongan biaya kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir di aplikasi maupun loket fisik mereka.
Potongan itu dibatasi maksimal selama tiga hari dalam sebulan dan tidak boleh di bawah biaya operasional riil seperti ongkos kurir, transportasi antarkota, penyortiran, serta layanan pendukung logistik lainnya.
Melindungi Kurir dan Industri Logistik
Edwin menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan industri pengiriman yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
Ia mengingatkan bahwa jika potongan harga terus dilakukan tanpa batas oleh perusahaan kurir, dampaknya bisa serius: mulai dari kerugian finansial, tekanan terhadap upah kurir, hingga penurunan kualitas layanan pengiriman.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” ujar Edwin.
Namun, berbeda dengan diskon yang diberikan langsung oleh kurir, program subsidi ongkir dari e-commerce tidak diatur dalam beleid ini.
Artinya, perusahaan digital tetap memiliki ruang untuk menyajikan promo gratis ongkir setiap hari sebagai bagian dari strategi mereka menjangkau konsumen.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin menegaskan.
Ekonomi Digital yang Seimbang
Peraturan ini, menurut Edwin, lahir dari hasil dialog dengan pelaku industri logistik, asosiasi kurir, dan pemangku kepentingan lainnya.
Fokus utamanya adalah menjamin keberlangsungan usaha jasa pengiriman di tengah persaingan pasar yang ketat, tanpa membatasi ruang tumbuh pelaku e-commerce maupun hak konsumen untuk menikmati layanan gratis ongkir.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kemkomdigi berharap tidak ada lagi kesalahpahaman bahwa regulasi pos membatasi inovasi promosi digital. Justru, regulasi ini dihadirkan sebagai penyeimbang antara kemajuan niaga digital dan kesejahteraan para pekerja logistik.***