JAKARTA – Sebanyak 165 Warga Negara Indonesia (WNI) diluar negeri diketahui terancam di hukum mati. Data tersebut berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan WNI yang paling banyak terancaman menerima hukuman mati ada di negara Malaysia.
“Jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 155 orang,” katanya kepada wartawan.
Judha mengungkapkan WNI yang bermasalah di luar negeri terlibat kasus peredaran narkoba dan kasus pembunuhan.
“Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika, dan yang kedua adalah pembunuhan,” ucapnya.
Selain di negeri jiran, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara Timur Tengah. Diantaranya tiga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI di Vietnam.
Judha menerangkan untuk kasus peredaran narkotika di Malaysia, umumnya WNI jadi korban penipuan. Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa barang oleh orang yang baru ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.
“Modusnya bermacam-macam, kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta untuk membawa barang pacarnya, namun tidak tahu apa yang dibawa. Kemudian saat masuk di pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran,”terangnya
“Mengenai yang di Malaysia, jadi sebagaimana diketahui, tahun lalu untuk beberapa kejahatan hakim tidak memiliki opsi hukuman selain menjatuhkan hukuman mati. Nah, saat ini sudah ada undang-undang di Malaysia yang memberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus-kasus yang sudah inkrah, untuk kasus hukuman mati,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, memberikan angin segar bagi Kemenlu dalam membantu para WNI agar terlepas dari jeratan hukuman mati. Bahkan, katanya, upaya ini membuahkan hasil yang cukup baik.
Dari upaya yang dilakukan, lanjutnya, sebanyak 79 WNI terpidana hukuman mati yang menjalani peninjauan kembali, 51 diantaranya berhasil bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini, Kemenlu juga masih berproses mendampingi 25 WNI lainnya untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus hukumnya.
“Dari 79 tersebut 51 satu bebas dari ancaman hukuman mati Kemudian saat ini ada 25 WNI yang masih kita dampingi, satu kasus ditolak dan dua meninggal dunia karena sakit di penjara,” paparnya.