Dinamika di dalam tembok Keraton Surakarta kembali memanas. Secara mengejutkan, gerbong pengacara yang terdiri dari 19 advokat memutuskan untuk “angkat kaki” dan meninggalkan posisi mereka sebagai kuasa hukum Pakubuwono (PB) XIV Purboyo. Pengunduran diri massal ini terjadi di tengah bergulirnya sidang gugatan penggantian nama di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Sidang gugatan penggantian nama Pakubuwono (PB) XIV Purboyo di PN Surakarta pada Kamis (9/4/2026) diwarnai aksi “bedol desa”. Sebanyak 19 advokat yang selama ini membentengi Purboyo secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri dan memastikan tidak lagi mendampingi sang Raja dalam proses hukum selanjutnya.
Mundurnya belasan pengacara ini menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait “teori gembok dan kunci” yang diungkapkan oleh tim hukum.
Gara-Gara “Pesan Berantai” dan Tak Pernah Bertemu
Tamrin, salah satu advokat yang mengundurkan diri, membeberkan alasan mengejutkan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, selama menjabat sebagai kuasa hukum, pihaknya belum pernah sekalipun bertemu langsung secara fisik dengan PB XIV Purboyo.
Selama ini, instruksi hingga persoalan finansial hanya disampaikan melalui perantara atau “orang ketiga”, yang dinilai sangat tidak ideal dalam hubungan profesional antara pengacara dan klien.
“Ibaratnya, kami sebagai kuasa hukum memegang gembok, sementara PB XIV yang memegang kuncinya. Komunikasi lewat perantara itu bisa kurang, bisa lebih. Titip pesan bisa meleset, titip uang juga bisa kurang atau lebih,” ungkap Tamrin dengan nada satir.
Tak hanya soal komunikasi yang buntu, para advokat juga secara tersurat menyinggung hak mereka yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menegaskan hak advokat untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan. Isyarat ini memperkuat dugaan adanya kewajiban finansial yang belum tertuntaskan di balik pengunduran diri massal ini.
Eksodus dari Seluruh Perkara
Langkah mundur ini ternyata tidak hanya berlaku pada sidang gugatan nama. Tamrin memastikan timnya juga mencabut dukungan dari berbagai perkara krusial lainnya, termasuk:
-
Gugatan SK Kementerian Kebudayaan RI terkait posisi Maha Menteri KGPA Tedjowulan.
-
Proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
“Kami sudah berjuang, dan saya harap jika ada permasalahan, kita bisa selesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Tamrin.
Kini, bola panas berada di tangan PB XIV Purboyo. Majelis hakim akan kembali memanggil pihak prinsipal untuk menentukan apakah ia akan menghadapi persidangan seorang diri atau menunjuk barisan “benteng hukum” yang baru.