JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Bersama empat pelaku lainnya, Topan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Modus Licik Manipulasi Tender
KPK mengungkap modus korupsi yang melibatkan pengaturan tender melalui sistem e-catalog untuk memenangkan perusahaan tertentu. Topan, yang akrab disapa TOP, diduga memerintahkan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Sumut, untuk menunjuk PT DNG sebagai rekanan tanpa melalui prosedur yang sah. Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel (Rp96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp61,8 miliar).
Selain itu, tiga tersangka lainnya, yakni Heliyanto (HEL) dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, serta dua pengusaha swasta, Direktur Utama PT DNG berinisial KIR dan Direktur PT RN berinisial RAY, turut terlibat.
“KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Uang Suap dan Barang Bukti Miliaran Rupiah
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek. Heliyanto, selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, disebut menerima Rp120 juta dari KIR dan RAY dalam periode Maret 2024 hingga Juni 2025.
“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” jelas Asep.
Pengaturan tender ini memuluskan PT DNG dan PT RN sebagai pelaksana proyek, mengabaikan aturan transparansi dan kompetisi yang seharusnya berlaku. Uang suap tersebut diduga mengalir melalui transfer rekening untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan proyek strategis di Sumut.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua klaster proyek, yakni di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini, termasuk aliran dana yang lebih luas.