JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.
Pada hari ini, Selasa (25/3/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Viady Sutojo, seorang karyawan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama VS (karyawan swasta),” ujar Tessa.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap lebih lanjut peran Viady dalam kasus ini, namun pemanggilannya dinilai sebagai langkah penting dalam mengungkap rangkaian aliran dana suap yang melibatkan sejumlah pihak.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka bersama tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).
Keduanya diduga terlibat dalam skandal suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema PAW.
Kasus ini berawal dari upaya Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, calon legislatif dari PDIP yang meninggal dunia sebelum dilantik.
KPK mengungkap bahwa Hasto menjadi dalang di balik pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Suap itu diberikan agar KPU memuluskan langkah Harun Masiku sebagai pengganti.
Berdasarkan temuan KPK, uang suap yang diberikan mencapai SGD 57.350, terdiri dari dua tahap: SGD 19.000 dan SGD 38.350, yang diserahkan pada periode 16-23 Desember 2019.
Dana tersebut diduga kuat berasal dari jaringan internal yang dikendalikan oleh Hasto Kristiyanto.
KPK juga mengungkap bahwa setelah kasus ini tercium, Hasto Kristiyanto diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri guna menghindari penyelidikan.
Tak hanya itu, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel dengan cara menenggelamkannya.
Lebih lanjut, Hasto juga disebut-sebut mengarahkan saksi-saksi kunci agar memberikan keterangan yang tidak menyudutkannya di hadapan penyidik KPK.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghambat penyidikan dan memperumit pengungkapan fakta dalam kasus ini.
Sejauh ini, Harun Masiku sendiri masih berstatus buron sejak tahun 2020 dan keberadaannya belum diketahui. Dengan pemeriksaan terhadap Viady Sutojo, KPK berharap bisa mengungkap lebih banyak fakta baru yang dapat mempercepat penuntasan kasus ini.***